Cara Cetak dan Unduh Kartu PIP (KIP) Digital Siswa Madrasah

S O N I 10:02 PM 0

Siswa madrasah kini bisa mencetak dan mengunduh ulang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital. Tentu, untuk mencetak Kartu KIP ini harus melalui madrasah bersangkutan. Admin PIP Madrasah bisa mengunduh dan mencetaknya melalui portal SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah).


Berdasarkan percobaan yang dilakukan oleh Ayo Madrasah, fitur untuk cetak dan unduh Kartu KIP Digital ini sudah bisa digunakan. Saat ini yang tersedia untuk dicetak ulang adalah kartu-kartu untuk penerima PIP Tahun 2021. Sedangkan untuk data tahun sebelumnya tidak tersedia. Pun untuk data penerima tahun 2022 juga belum muncul.

Cetak KIP Digital

Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022


Kartu PIP (KIP) biasanya dibagikan dalam bentuk jadi. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat siswa penerima PIP yang kehilangan kartunya. Atau bagi siswa penerima PIP yang diajukan melalui jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan belum mendapatkan kartu PIP secara fisik.


Selain itu, sering kali madrasah juga membutuhkan file Kartu Indonesia Pintar ini untuk berbagai keperluan yang terkait dengan pengelolaan dan pelaporan PIP.


Sehingga dengan tersedianya fitur cetak dan unduh Kartu PIP (KIP) Digital ini tentu akan sangat membantu dan memudahkan bagi siswa madrasah penerima PIP maupun bagi madrasah sendiri.


Apalagi KIP Digital ini telah dilengkapi juga dengan barcode yang jika di-scan akan menampilkan data hasil verifikasi terhadap KIP pemegang kartu.


Baca: Cara Verval PIP Madrasah 2022


Cara Cetak KIP Digital


Untuk melakukan pengunduhan dan pencetakan Kartu KIP cukup mudah.


Langkah-langkah untuk mengunduh dan mencetak Kartu KIP Digital adalah sebagai berikut.

  1. Buka Portal SIPMA yang beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
  2. Jika belum login klik tombol login di pojok kanan atas untuk masuk ke dashboar SIPMA, sedang jika sebelumnya sudah login tombol ini akan berubah menjadi "Dashboard"
  3. Untuk login masukkan username NSM dengan password default NSM (password nantinya bisa dirubah)

    Cara Cetak KIP Digital 01

  4. Terbuka lah dashboard SIPMA
  5. Klik menu KIP Digital
  6. Terbuka daftar penerima PIP di madrasah yang bersangkutan. Klik tombol tahun untuk mencari penerima di tahun anggaran lainnya (saat percobaan data yang ditampilkan baru data penerima tahun 2021)
  7. Cari nama siswa penerima PIP yang ingin diunduh Kartu KIP Digitalnya
  8. Klik tombol Download yang ada di ujung kanan nama penerima PIP

    Cara Cetak KIP Digital 02

  9. Muncul jendela yang menampilkan Kartu KIP Digital. 
  10. Klik tombol Download dipojok jendela tersebut untuk mengunduh file KIP dalam format PNG

    Cara Cetak KIP Digital 03

  11. Setelah terunduh file KIP dapat dicetak seperti biasa


Bagi siswa penerima PIP maupun madrasah tidak ada salahnya untuk mengunduh dan menyimpan KIP Digital yang telah disediakan oleh Portal SIPMA ini. Tentunya dengan tersedianya fitur Cetak dan Unduh KIP Digital akan lebih memperlancar pengelolaan PIP di madrasah.

Juknis PIP Madrasah 2022

S O N I 5:54 PM 0

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah kembali digulirkan di tahun 2022. Kepastian ini setelah regulasi yang mengatur Juknis penyaluran PIP bagi siswa madrasah diteken oleh Ditjen Pendis Kemenag.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Regulasi sebagai juknis dan panduan dalam penyaluran PIP Kemenag ini ditandatangani pada 14 Februari 2022.


Sesuai dengan judulnya, regulasi ini sebagai petunjuk teknis dan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.

Juknis PIP Madrasah 2022


Baca: Cara Verval PIP Madrasah 2022


Besar dan Peruntukan Dana PIP


Merujuk pada Juknis PIP Madarsah tahun 2022, nilai bantuan PIP untuk setiap siswa madrasah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta. 


Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

JenjangBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester GenapBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil
MIPeserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
MTsPeserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00
Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00Peserta Didik Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00
MAPeserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00
Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00

Besaran bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain: 

  • Pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Iuran bulanan
  • Biaya kursus/pelatihan tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022


Penerima PIP Madrasah


Siapakah siswa madrasah yang berhak menerima PIP? Dalam Juknis PIP Madrasah 2022, Bab II Poin E disebutkan beberapa kriteria siswa madrasah yang menerima PIP Tahun 2022. Ketentuan penerima PIP itu meliputi.

1. PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:

  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021. 
  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: 
    • Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan
    • Peserta Didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam; 
    • Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas); 
    • Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
    • Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
    • Peserta Didik putus sekolah yang kembali bersekolah. 

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c diberikan apabila anggaran masih tersedia. 

3. Data Peserta Didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e bersumber dari EMIS melalui persetujuan:


Baca: Verval Data PIP Tahap 1 Tahun 2022


Download Juknis PIP Madrasah 2022


Untuk memahami terkait dengan penyaluran PIP bagi siswa madrasah di tahun 2022 terutama terkait dengan persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoringnya, sila baca dan unduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 melalui tombol download di bawah.


Sesuai dengan harapan kita, dengan berpedoman pada Juknis PIP Madrasah tahun 2022 ini proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah ini dapat terlaksana secara tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat sasaran.


Cara Verval PIP Madrasah 2022

S O N I 7:33 AM 0

Cara dan langkah-langkah melakukan verval PIP Madrasah tahun 2022. Sebagaimana surat Ditjen Pendis Kemenag tanggal 25 Februari 2022, verifikasi dan validasi data siswa penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah kembali dibuka. Verval ini untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan PIP di tahun 2022.


Lalu bagaimana cara melakukan verval PIP Kemenag 2022 ini? Apa langkah-langkah yang harus dilakukan madrasah dalam melakukan verifikasi dan validasi data siswa calon penerima PIP?


Sebagaimana Ayo Madrasah baca dari surat Ditjen Pendis, basis data penerima PIP Kemenag 2022 didasarkan pada data penerima tahun sebelumnya, 2021, yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

Cara Verval PIP Madrasah

Data-data siswa yang tidak sesuai, memiliki data yang berbeda dengan emis atau siswa penerima PIP di semester sebelumnya tetapi belum melakukan pengaktifan rekening, perlu dilakukan verifikasi dan validasi ulang.


Untuk itu dalam laman Portal Verval PIP telah tersedia beberapa menu yang meliputi Nominasi, Validasi, Residu, dan Konfirmasi Data. Menu nominasi berisikan data siswa calon penerima PIP yang sudah melakukan aktivasi rekening dan aktif di madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.


Menu validasi berisikan data siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening tetapi masih aktif di madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Dan menu Residu berisi daftar siswa yang tidak sinkron dengan EMIS dikarenakan penulisan nama siswa atau tanggal lahir atau nama ibu kandung berbeda dengan data EMIS.


Cara dan Langkah-Langkah Verval PIP Kemenag 2022


Untuk melakukan verval PIP Madrasah tahun 2022 ini, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh operator madrasah adalah sebagai berikut.

1. Login ke akun madrasah di laman Verval PIP Kemenag yang beralamat di di https://emadrasah.kemenag.go.id/verval atau https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022

2. Gunakan NSM sebagai username dengan password default 123456

3. Pada laman dasbor ditampilkan rekapitulasi jumlah siswa penerima serta jumlah siswa dalam kategori nominasi, validasi, dan residu.

4. Pada menu Nominasi ditampilkan data siswa calon penerima PIP yang sudah melakukan aktivasi rekening dan aktif di madrasah pada semester sebelumnya. Daftar siswa pada menu ini yang nantinya akan menjadi calon penerima PIP tahun 2022.

Cara Verval PIP Kemenag

5. Jika pada menu Nominasi ini terdapat siswa calon penerima PIP yang sudah tidak aktif lagi bisa dilakukan penghapusan (nonaktif) dengan mengeklik tombol "Nonaktif" pada kolom "Verval". Nonaktif ini bisa karena putus sekolah, meninggal dunia, mutasi ke sekolah naungan Kemdikbud, dan lain sebagainya.


6. Jika terdapat data siswa yang keliru, maka perbaikan data siswa tersebut dilakukan melalui laman Emis. Dan data pada menu Nominasi ini akan menyesuaikan secara otomatis.

7. Menu berikutnya, Validasi berisikan daftar siswa yang harus divalidasi lagi kelayakan dan keaktifan di madrasah


8. Jika siswa yang terdapat pada menu validasi ini ternyata masih aktif, lakukan pengaktifan dengan mengeklik tombol "Aktifkan" pada kolom Verval. Sebaliknya jika sudah tidak aktif, klik tombol Nonaktifkan, kemudian pilih alasan tidak aktif dan klik Ya untuk menyimpan data.


9. Menu Residu berisi daftar siswa yang tidak sinkron dengan EMIS dikarenakan penulisan nama siswa atau tanggal lahir atau nama ibu kandung berbeda dengan data EMIS.


10. Untuk melakukan perbaikan data siswa calon penerima PIP pada menu Residu ini caranya adalah dengan mengeklik tombol sinkronkan hingga muncul jendela "Sinkron Data"


11. Pada jendela Sinkron Data isikan data pada kolom-kolom yang tersedia (NIK, NISN, Nama Tempat Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) sesuai dengan yang tertulis di data Emis.


12. Jika sudah, klik tombol kirim


13. Sistem akan melakukan sinkron otomatis secara berkala setiap 5 menit. Setelah proses sinkronisasi, jika data isian benar maka data siswa yang bersangkutan akan dihapus dari menu Residu dan berpindah ke dalam daftar nama di menu Nominasi. Sebaliknya, jika masih tidak sama dengan data Emis maka perubahan akan ditolak.


14. Jika diperlukan perbaikan data siswa (data siswa di Emis salah) maka perubahan dilakukan di data detail siswa di laman Emis.


15. Jika dalam menu Residu terdapat data siswa yang sudah lulus atau pindah sekolah, maka biarkan saja.


16. Terakhir, jika sudah melakukan verifikasi semua data siswa calon penerima PIP di menu Residu dan Validasi dan siswa calon penerima pada menu Nominasi sudah benar, lakukan "Konfirmasi" di menu "Konfirmasi Data".


Setelah melakukan Konfirmasi Data, berarti langkah-langkah melakukan verval PIP Kemenag Tahun 2022 sudah tuntas.


Panduan langkah-langkah melakukan verval data PIP Madrasah Tahun 2022 dalam format dokumen PDF dapat juga diunduh melalui tautan di bawah ini.


Itulah cara melakukan verval PIP Madrasah Tahun 2022 mulai dari tahap validasi, residu, hingga konfirmasi data siswa calon penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah.

Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022

S O N I 5:42 PM 0

Di medsos Ayo Madrasah mendapati beberapa komentar yang menanyakan link atau alamat Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah (SIPMA) atau link verval PIP Kemenag. Karena alamat link sebagaimana yang dibagikan dalam surat edaran Ditjen Pendis, ternyata tidak bisa diakses.


Ayo Madrasah mencoba langsung, Selasa (2/3/2022) malam dengan mengetikkan alamat sebagaimana tertulis dalam surat edaran, https://pipmadrasah.kemenag.go.id. Hasilnya situs tidak bisa diakses dan menampilkan keterangan {"error":"An error occurred while connecting to the database 'emonev_pip'. The error reported by the server was: SQLSTATE[HY000] [2002] Resource temporarily unavailable"}

Link Verval PIP 2022

Padahal sebagaimana diberitakan Ayo Madrasah sebelumnya, Kementerian Agama meminta madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data siswa penerima PIP melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah). 


Dalam surat Ditjen Pendis Kemenag Nomor: B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022 tersebut disampaikan bahwa verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA yang beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id.


Namun ternyata alamat tersebut tidak bisa diakses.


Gantinya, Ayo Madrasah mendapati laman Verifikasi Validasi PIP Madrasah yang beralamat di https://emadrasah.kemenag.go.id/verval/login


Alamat terakhir ini sebenarnya telah digunakan pada tahun 2021 silam untuk melakukan verval data PIP bagi siswa madrasah.


Sehingga bagi madrasah yang masih kesulitan untuk login ke laman Verval PIP Madrasah, bisa segera mengaksesnya melalui laman https://emadrasah.kemenag.go.id/verval/login


Adapun username yang harus digunakan adalah NSM tiap madrasah dengan password default 123456. Termasuk bagi yang tahun sebelumnya sudah mengakses laman ini dan melakukan pergantian password, username dan passsword tampaknya telah direset ke password default kembali.


UPDATE (15 Juli 2022)

Banyak yang tidak bisa login karena password salah. Sila coba password diisikan dengan menggunakan NSM.

--------------------


Password ini kemudian akan dapat diganti melalui menu penggantian password di laman Verval PIP Madrasah.


Baca: Cara Verval PIP Madrasah 2022


So, silakan langsung meluncur ke link verval PIP Kemenag 2022 tersebut untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahun 2022.

Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Ganda di Verval PD

S O N I 7:34 PM 0

Hasil verifikasi dan validasi data peserta didik pada laman Verval PD menunjukkan masih terdapatnya siswa ganda. Yaitu siswa yang terdata aktif di lebih dari satu satuan pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah mengaktifkan fitur baru di laman Verval PD yaitu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).


Terkait dengan mekanisme pengeluaran data siswa ganda di Verval PD ini Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbud Ristek selaku pengelola Data Induk Pendidikan, telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 1 Maret 2022.


Surat dengan nomor 0914/J1/DS.00.01/2022 ini memiliki pokok surat Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda.

Siswa Ganda Verval PD


Baca: Alamat Web VervaPD Kemenag Terbaru dan Alternatif Link


Meski surat tidak secara spesifik ditujukan kepada Kemenag, namun mengingat madrasah di lingkungan Kementerian Agama pun ikut menggunakan aplikasi Verval PD, sehingga mekanisme ini pun dapat digunakan untuk mengatasi siswa-siswa ganda yang terdapat di madrasah.


Menurut isi surat tersebut, berdasar hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda). Sehingga Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu)satuan pendidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid.


Adapun mekanisme pengeluaran siswa ganda tersebut dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) dilaman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).


Siswa ganda pada laman Verval PD dapat dilihat dan dipantau melalui menu Quality Control data siswa yang bersangkutan. Pada kolom keterangan di Quality Control akan disebutkan di sekolah dan madrasah mana saja seorang siswa masih terdata sebagai siswa aktif.


Baca: Cara Lihat, Cek, dan Edit NISN | Terbaru


Untuk mengatasi siswa data ganda tersebut, Verval PD telah menambahkan menu "Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda)". Admin sekolah dan madrasah bisa melakukan Ajuan Pengeluaran Siswa dengan mengisi form yang tersedia di menu tersebut. 


Pun bisa dipantau status dari ajuan pengeluaran siswa ganda tersebut secara realtime.


Untuk membaca surat edaran terkait mekanisme pengeluaran siswa ganda di Verval PD, sila baca dan unduh suratnya melalui tombol download di bawah ini.


Baca: Menangani Residu Siswa di Verval PD


Mekanisme pengeluaran siswa ganda di Verval PD dengan ditambahkannya menu engeluaran Siswa (Tercatat Ganda) diharapkan dapat dimanfaatkan oleh sekolah dan madrasah dalam rangka menghasilkan data peserta didik yang valid.

Verval Data PIP Tahap 1 Tahun 2022

S O N I 6:58 PM 0

Kementerian Agama kembali akan menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah di Tahun Anggaran 2022 ini. Saat ini, madrasah diminta melakukan pemutakhiran data siswa penerima PIP melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah). Hal ini tentunya untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.


Demikian sebagian isi surat edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor: B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022. Surat tertanggal 25 Februari 2022 ini memiliki pokok surat Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022.


Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa madrasah pun mendapatkan bantuan PIP ini, meski secara kuantitas penerima kerap dikeluhkan madrasah.

Verval Data PIP Tahun 2022

Terkait dengan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022, sebagaimana salinan surat edaran yang Ayo Madrasah terima, menggunakan basis data siswa penerima bantuan PIP tahun sebelumnya, 2021, yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.


Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022.


Madrasah harus melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah). Aplikasi ini dapat diakses melalui laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id. Jika sudah, melakukan konfirmasi data hasil verval.


Kantor Kemenag Kab/Kota akan ikut memantau  perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya. Kemudian menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data kepada Kanwil Kemenag Provinsi.


Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022


Verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022 ini direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2022.


Untuk menyimak secara lebih lengkap dan jelas, sila baca langsung surat Ditjen Pendis Nomor: B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022. Surat dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini.


Baca: Cara Verval PIP Madrasah 2022


Sila madrasah segera membuka akun masing-masing di Aplikasi SIPMA (https://pipmadrasah.kemenag.go.id) guna melakukan Verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022.