Kumpulan Twibbon Isra Mikraj Nabi Muhammad 1443 H

S O N I 7:57 AM 0

Menyambut peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Ayo Madrasah kembali membagikan link twibbon bertemakan peringatan hari besar islam, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 27 Rajab 1443 H.


Tidak cukup satu twibbon. Tersedia empat desain bingkai twibbon Peringatan Isra Mikraj yang bisa dipilih dan digunakan sesuai selera.


bagi warga madrasah, peringatan Isra Mikraj bukanlah hal asing. Setiap tanggal 27 Rajab seluruh ummat Islam memperingatinya. Isra Mikraj (الإسراء والمعراج,) ialah sebuah peristiwa akbar dimaerjalanan  yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam saja. Rasulullah melaksanakan perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang kemudian dilanjutkan menuju Sidratul Muntaha.

Twibbon Isra Mikraj 1443 H

Baca Juga: Twibbon Madrasah Mandiri Berprestasi


Peristiwa yang terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah ini menjadi peristiwa yang sangat berharga. Karena saat itu pula perintah salat lima waktu diwajibkan hingga kini. Selain itu tentu banyak makna lain yang akan sangat panjang jika diuraikan satu-satu di sini.


Twibbon Isra Mikraj Nabi Muhammad 1443 H


Untuk menyambut dan memeriahkan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, sekumpulan twibbon khusus dapat digunakan sebagai kartu ucapan dan ungkapan ekspresi langsung di sosial media.


Baca Juga: Bingkai & Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru Islam


Untuk memberikan alternatif pilihan, tersedia beberapa desain twibbon Isra Mikraj yang bisa dipilih.


Twibbon Isra Mikraj Nabi Muhammad Versi 01

Twibbon Isra Mikraj 1

Twibbon Isra Mikraj Nabi Muhammad Versi 02

Twibbon Isra Mikraj 2

Twibbon Isra Mikraj Nabi Muhammad Versi 03

Twibbon Isra Mikraj 3

Twibbon Isra Mikraj Nabi Muhammad Versi 04

Twibbon Isra Mikraj 4

Untuk memilih dan memasang twibbon tersebut sila klik tombol pasang berikut, lalu pilih desain yang diinginkan.


Semoga twibbon Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW ini tidak hanya semakin memeriahkan peringatan hari besar Islam ini saja tetapi sekaligus juga menstimulasi tambahnya keimanan dan ketakwaan kita.


Contoh Soal Ujian Madrasah MI Semua Mapel

S O N I 7:57 PM 0

Contoh soal Ujian Madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk semua mata pelajaran, tahun pelajaran 2021/2022. Sebagaimana ditentukan oleh POS UM 2022, ujian madrasah dilaksanakan dengan mengujikan semua mata pelajaran yang diajarkan di kelas terakhir pada jenjangnya, atau kelas 6 jika pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah.


Dan dengan semakin dekatnya waktu penyelenggaraan Ujian Madrasah, siswa kelas 6 sebagai calon peserta harus semakin intensif melakukan persiapan dan geladi diri. Salah satunya adalah dengan banyak mengerjakan latihan dan contoh soal Ujian Madrasah untuk berbagai macam mata pelajaran yang diujikan.

Soal UM Madrasah Ibtidaiyah

Baca Juga: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Mapel-mapel yang diujikan dalam UM ini meliputi Quran Hadis, Akidah, Akhlak, Fikih, SKI, hingga Bahasa Arab. Selain itu ditambah dengan Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Juga mata pelajaran SBdp, PJOK, dan muatan lokal di madrasah tersebut.


Karena itu, kali ini Ayo Madrasah mendokumentasikan contoh soal Ujian Madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah untuk semua mata pelajaran yang diujikan. 


Dalam kumpulan contoh soal ini terdapat soal-soal ujian untuk mata pelajaran:


Untuk mengunduh contoh soal Ujian Madrasah, sila gunakan tombol download di bawah ini.


Selain bisa dimanfaatkan oleh siswa calon peserta ujian, contoh soal UM jenjang MI ini pun bisa digunakan oleh guru sebagai contoh atau referensi tambahan dalam penyusunan soal ujian serupa untuk madrasahnya.

Pendaftaran PPG Kemenag 2022 Dibuka

S O N I 6:45 AM 0

Ditjen GTK kembali membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 untuk guru madrasah. Hal ini sesuai dengan Surat Ditjen Pendis kepada Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia. Surat tertanggal 22 Februari dengan nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 ini memiliki perihal Pendaftaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2022.


Sebagaimana isi surat, disebutkan bahwa Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat.


Pendaftaran sendiri dibuka mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 5 Maret 2022, di akun simpatika masing-masing.

PPG Daljab 2022


Dari beberapa sumber yang didapat oleh Ayo Madrasah, di akun masing-masing PTK nantinya akan muncul tiga status. Ketiganya adalah Belum Berhak, Belum Terpilih, dan Terpilih.


Status Belum Berhak berarti PTK tidak lulus pre test.


Status Belum Terpilih berarti sudah lulus pre test tetapi tidak masuk kuota PPG. Tidak menutup kemungkinan status ini akan berubah menjadi Terpilih. Karenanya perlu dilakukan pengecekan berulang.


Status Terpilih berarti terpilih menjadi peserta PPG dalam Jabatan. Silakan untuk mengikuti langkah-langkah pendaftaran di simpatika.


Untuk lebih memahami terkait edaran ini, silakan unduh dan baca Surat Ditjen Pendis Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, melalui tombol download di bawah.


Bagi guru-guru yang merasa memenuhi syarat, silakan langsung mengecek di akun simpatika masing-masing. Siapa tahu terpilih sebagai peserta PPG 2022.

Latihan Soal UM MI Mapel SKI

S O N I 7:06 PM 0

Latihan soal Ujian Madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). SKI merupakan salah satu rumpun pelajaran Pendidikan Agama Islam di jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang masuk dalam Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.


Mengingat penyelenggaraan Ujian Madrasah 2022 yang kian dekat, siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah sebagai calon peserta UM, harus sudah mempersiapkan diri secara insentif. Salah satunya, tentu dengan memperbanyak mengerjakan soal-soal latihan Ujian Madrasah yang salah satunya adalah mata pelajaran sejarah Kebudayaan Islam.


Untuk itu, Ayo Madrasah kembali menyediakan contoh soal latihan Ujian Madrasah untuk mata pelajaran SKI pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah.

Soal UM MI SKI

Baca: Unduh Buku SKI MI (KMA 183 2019)


Selain sebagai bahan latihan bagi siswa kelas 6 MI, contoh soal ini juga bisa menjadi inspirasi, referensi, dan contoh bagi guru PAI dalam menyusun soal ujian yang serupa. Tentunya dengan pengembangan dan perubahan di sana-sini untuk menyesuaikan pencapaian materi dan kondisi madrasah masing-masing.


Sebagaimana disebutkan dalam POS UM 2022, untuk mata pelajaran SKI dan PAI lainnya, soal UM disusun oleh guru di madrasah bersangkutan berdasarkan kisi-kisi UM mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Agama. Berbeda dengan mapel umum lainnya di mana mulai dari penyusunan kisi-kisi hingga soal, diserahkan penuh kepada madrasah penyelenggara.


Baca: Kisi-Kisi UM Mapel Umum Jenjang MI 2022


Unduh Soal UM SKI untuk MI


Latihan soal Ujian Madrasah mata pelajaran SKI untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah ini terdiri atas dua paket soal. 


Untuk mengunduhnya sila gunakan tombol download di bawah ini.

Selain contoh soal UM SKI, terdapat juga contoh soal untuk mata pelajaran lainnya yang dapat diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:


Baca Juga: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Contoh soal latihan UM MI untuk mapel SKI ini semoga bisa dimanfaatkan oleh para siswa kelas dalam memperbanyak latihannya untuk menghadapi Ujian Madrasah Tahun 2022 ini. Pun jika digunakan oleh guru madrasah bisa menjadi sumber inspirasi untuk pembuatan soal ujian yang lebih berkualitas.

6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag 2022

S O N I 7:21 AM 0

Senin pagi (21/02/2022) laman PDUM resmi dibuka dan dapat diakses oleh madrasah. Lalu apa saja yang harus dikerjakan oleh madrasah di aplikasi terkait pendataan calon peserta Ujian Madrasah Tahun 2022 ini? Ayo Madrasah merangkum 6 langkah pengisian PDUM Kemenag yang harus segera dituntaskan.


Keenam langkah pengisian PDUM Kemenag Tahun 2022 tersebut meliputi login awal dan perubahan password default, melengkapi data madrasah, dan penarikan data siswa melalui sinkron Emis. Langkah berikutnya dilanjutkan dengan pengajuan validasi siswa, cek kelengkapan data calon peserta UM, dan terakhir adalah pencetakan DNS, DNT, dan kartu peserta Ujian Madrasah.

PDUM Kemenag

Langkah-langkah pengisian PDUM akan diuraikan di dalam artikel ini.


Sesuai dengan POS Ujian Madrasah 2022, pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan (madrasah) melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Data dalam PDUM ini juga akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah.


Aplikasi PDUM sendiri dibuka mulai tanggal 21 Februari 2022. Berdasar pengamatan Ayo Madrasah pagi ini (21/02/22) aplikasi sudah dapat dibuka dengan lancar.


Mengingat pentingnya peran PDUM, berikut Ayo Madrasah uraikan ke-6 langkah yang harus dituntaskan oleh madrasah melalui aplikasi PDUM ini.


6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag 2022


Enam langkah pengisian PDUM Kemenag Tahun 2022 adalah sebagai berikut.


1. Login Awal dan Ubah Password Default


Mulai tanggal 21 Februari 2022, aplikasi PDUM sudah dapat diakses. Madrasah bisa langsung membuka laman aplikasi pendataan calon peserta UM ini melalui alamat https://pdum.kemenag.go.id/

Ganti Password PDUM

Saat pertama kali login, username dan password default yang digunakan adalah:

  • Username: NSM (Nomor Statistik Madrasah)
  • Password: NPSN / Nomor Pokok Sekolah Nasional sesuai dengan NPSN di Emis

Setelah berhasil login untuk pertama kalinya, akan muncul kotak pesan permintaan untuk mengubah password. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan akun dari pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Jika pesan perubahan password tidak muncul, pengubahan password dapat dilakukan dengan cara:
  • Klik ikon user di pojok kanan atas
  • Pilih "Ubah Password"
  • Muncul jendela "Ubah Password", masukkan password yang diinginkan di kedua kolom yang tersedia lalu klik "Save Changes"

Selesai, password telah berhasil diganti.

2. Lengkapi Data Madrasah

Langkah kedua yang harus dilakukan oleh madrasah adalah melengkapi data madrasah di menu "Data Madrasah" dan memastikan datanya telah benar. Data-data pokok madrasah yang diblok kelabu hanya dapat diganti lewat pengajuan kepada admin kabupaten/kota.

Sedang data yang diisi adalah terkait dengan Kepala Madrasah.

Khusus bagi madrasah yang belum terakreditasi, akan terdapat tambahan tombol pilihan madrasah mana yang ditumpangi.

Karena sebagaimana isi POS UM 2022, madrasah yang berhak melakukan Ujian Madrasah secara mandiri adalah madrasah yang telah terakreditasi.

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Save" untuk menyimpan perubahan data.

3. Tarik Data Siswa

Langkah berikutnya yang harus dilakukan pada aplikasi PDUM Kemenag adalah melakukan penarikan data calon peserta ujian. 

Data siswa akan ditarik melalui proses sinkronisasi dengan EMIS. Karena itu sebelum melakukan penarikan data pastikan siswa kelas akhir telah terdata di Emis secara valid dan memiliki NISN. 

Tarik Data PDUM

Untuk melakukan penarikan data caranya cukup mudah yakni:
  • Buka menu "Data Siswa"
  • Klik tombol "Sync Emis" yang berada di pojok kanan atas

Jika proses penarikan berhasil, maka data siswa kelas akhir sebagai calon peserta Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 akan otomatis muncul lengkap dengan NISN, Nama, Tempat dan tanggal Lahir serta tingkat siswa.

4. Ajuan Validasi Siswa

Setelah berhasil menarik data langkah berikutnya adalah melakukan pengajuan validasi data siswa calon peserta Ujian Madrasah. Ajuan validasi terdapat di menu "Data Siswa" dengan tombol "Ajukan Validasi" yang terletak di pojok kanan atas, tepat di sebelah tombol "Sync Emis".

Selama dan setelah validasi maka fitur pada langkah ketiga (tarik data) akan dinonaktifkan oleh sistem. Jika diperlukan untuk melakukan penarikan ulang data madrasah harus melakukan pengajuan batal validasi.

5. Cek Kelengkapan Dara Siswa

Langkah berikutnya adalah pengecekan kelengkapan data peserta hasil pengajuan validasi oleh madrasah. Madrasah melakukan cek untuk memastikan seluruh siswa telah mendapatkan nomor peserta Ujian Madrasah.

Untuk memeriksa kelengkapan data bisa diakses dengan membuka menu "Cek Kelengkapan".


6. Cetak DNS, DNT, dan Kartu Peserta

Tahap terakhir terdiri atas tiga bagian sekaligus yaitu mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS), Daftar Nominasi Tetap (DNT), dan cetak Kartu Peserta UM.

Ketiganya dapat diakses melalui menu "Ujian Madrasah" di laman PDUM Kemenag. Menu ini memiliki tiga submenu yaitu Cetak DNS, Cetak DNT, dan Cetak Kartu.

Ketiganya hanya akan memuncul data calon peserta ujian setelah ajuan validasi disetujui oleh Kemenag.

Download Panduan Pengisian PDUM 2022


Langkah-langkah pengisian PDUM Tahun 2022 sebagaimana Ayo Madrasah uraikan di atas sangat mudah dan sederhana. Kunci utamanya adalah validitas data siswa kelas akhir yang ada di Emis.

Namun jika ingin membaca panduan secara offline, sila unduh panduan pengisian aplikasi PDUM melalui tombol download di bawah ini.

Keenam langkah pengisian PDUM 2022 sangat mudah dan cepat selama data siswa akhir di laman Emis sudah lengkap, benar, dan valid. Karenanya, madrasah bisa segera melakukan pengisian data di aplikasi PDUM ini hingga tuntas, hingga tercetaknya kartu peserta Ujian Madrasah.

Contoh Soal Ujian Madrasah MI Mapel Fikih

S O N I 9:25 PM 0

Contoh soal Ujian Madrasah MI mata pelajaran Fikih merupakan kumpulan soal latihan Ujian Madrasah untuk mata pelajaran Fikih jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Soal terdiri atas beberapa paket yang bisa dipergunakan sebagai bahan berlatih bagi siswa kelas 6 MI dalam persiapan menghadapi ujian.


Sebagaimana ditulis Ayo Madrasah, penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun 2022 tinggal sebentar lagi. UM ini akan mengujikan semua mata pelajaran yang diajarkan di kelas terakhir, tentunya termasuk mata pelajaran Fikih.

Soal Ujian Madrasah Fikih MI

Untuk itu, Ayo Madrasah telah menyiapkan beberapa paket contoh soal UM mata pelajaran Fikih di jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Soal-soal ini bisa menjadi bahan berlatih bagi kelas 6 MI. Karena penyusunannya telah disesuaikan dengan materi berdasar KMA Nomor 183 Tahun 2019.


Selain itu, contoh soal ini pun dapat digunakan oleh guru mata pelajaran dalam menyusun soal serupa. Sebagaimana dinukil Ayo Madrasah dari POS Ujian Madrasah 2022, khusus untuk rumpun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab, soal disusun oleh guru di madrasah bersangkutan berdasarkan kisi-kisi UM mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Agama.


Tentunya, bagi guru yang menggunakannya sebagai referensi penyusunan soal, contoh soal UM Fikih Madrasah Ibtidaiyah ini perlu disesuaikan dengan kondisi di masing-masing madrasah.


Baca Juga: Download Buku Fikih MI (KMA 183 2019) Semua Kelas


Unduh Soal UM Fikih untuk MI


Contoh soal Ujian Madrasah mata pelajaran Fikih untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah ini terdiri atas dua paket soal. 


Untuk mengunduhnya sila gunakan tombol download di bawah ini.

Baca: Kisi-Kisi UM Mapel Umum Jenjang MI 2022


Selain contoh soal UM Fikih, terdapat juga contoh soal untuk mata pelajaran lainnya yang dapat diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:


Baca Juga: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Dengan tersedianya contoh soal UM Fikih MI Tahun 2022 ini diharapkan bermanfaat bagi siswa kelas 6 dalam berlatih dan mempersiapkan diri menghadapi Ujian Madrasah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah.

Siswa Madrasah Kini Bisa Lihat Rapor Secara Online

S O N I 8:09 PM 0

Siswa madrasah, dan orang tua, kini bisa melihat rapor miliknya secara online hanya dengan menggunakan HP. Ini setelah pada akhir Januari silam, Rapor Digital Madrasah (RDM) merilis fitur Mobile RDM yang bisa dibuka lewat perangkat android maupun iOS.


Saat ini memang baru nilai rapor pada semester sebelumnya yang bisa dibuka secara online oleh siswa atau orang tua siswa. Namun ke depannya, pengembang RDM menyatakan akan meningkatkan kemampuan aplikasi ini sehingga siswa akan bisa melihat hasil Penilaian Harian (nilai PH) yang dicapainya pada semester berjalan.


Dengan fitur ini tentunya siswa maupun orang tua siswa dapat memonitor dan memantau prestasi akademik yang diraihnya untuk setiap KD dan mata pelajaran secara real time.

Aplikasi Mobile RDM


Syarat Agar RDM Bisa Diakses Siswa


Namun untuk dapat melihat nilai rapor secara online ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh madrasah tempat siswa tersebut.


Syarat pertama, madrasah harus sudah menggunakan aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM). Kedua, RDM yang digunakan merupakan versi online dengan menggunakan IP Publik semisal menggunakan hosting.


Sebagaimana diulas Ayo Madrasah dalam artikel sebelumnya, Ditjen Pendis Kemenag telah mengembangkan aplikasi Rapor Digital Madrasah yang dapat digunakan secara gratis oleh seluruh madrasah se-Indonesia. Aplikasi rapor digital ini tersedia dalam tiga versi yakni hosting, VDI, dan XAMPP. 


Versi hosting inilah yang kemudian bisa diakses oleh siswa dan orang tua siswa. Dua versi lainnya, yakni XAMPP dan VDI pun bisa diakses dengan syarat rapor tersebut dihubungkan dengan jaringan internet dengan IP Publik, bukan sekedar menggunakan jaringan lokal.


Syarat ketiga, madrasah membuka akses bagi siswa untuk dapat membuka rapornya masing-masing. Istilahnya dengan melakukan aktivasi versi Mobile RDM. Syarat terakhir ini cukup mudah dilakukan karena hanya memerlukan beberapa klik saja, oleh Admin RDM Madrasah, langsung di aplikasi RDM.


Cara Siswa Mengakses Nilai Rapor di RDM


Setelah madrasah memenuhi ketiga syarat tersebut di atas, siswa maupun orang tua siswa akan bisa membuka dan mengakses rapor dimanapun dan kapanpun juga.


Cara untuk mengaksesnya sangat mudah. 


Sebelumnya siswa menanyakan ke madrasah tiga hal yakni NSM, NISN (jika belum mengetahui) dan password untuk login ke RDM Mobile. NSM adalah Nomor Statistik Madrasah (satu madrasah sama) sedang NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional (per siswa berbeda). NISN dan password ini nantinya digunakan sebagai akses login.


Baca: Cara Lihat, Cek, dan Edit NISN Terbaru


Untuk menginstal aplikasi RDM Mobile adalah sebagai berikut:

  1. Siswa menginstal aplikasi "RDM - Rapor Digital Madrasah" langsung dari Play Store (bagi pengguna android) atau App Store (bagi pengguna iOS)
  2. Untuk menginstal bisa juga dengan menggunakan tautan berikut; https://play.google.com/store/apps/details?id=id.hdmadrasah.rdm (android) dan https://apps.apple.com/us/app/rdm-rapor-digital-madrasah/id1604487156 (iOS)
  3. Lakukan proses instalasi hingga selesai.
  4. Jika sudah terinstal, buka aplikasi rapor Digital Madrasah.
  5. Saat pertama dibuka, aplikasi meminta untuk memasukkan NSM. Masukkan NSM dan klik tombol "Chek Server RDM"
  6. Jika di bagian bawah muncul peringatan "Maaf, madrasah Anda belum mengaktifkan akses mobile" berarti fitur Mobile RDM belum diaktifkan atau madrasah tidak memenuhi syarat di atas. Sebaliknya jika terbuka laman login berarti aplikasi siap digunakan.
  7. Masukkan NISM pada kolom username dan password sebagaimana yang didapat dari madrasah.
  8. Jika login berhasil aplikasi akan menampilkan halaman Dashboard RDM Mobile dengan nama madrasah, nama siswa, dan NISN. Juga terdapat informasi terkait rekap rincian kelas dan rekap nilai.


Di bagian bawah terdapat empat tombol menu yang meliputi Dashboard, Nilai, Data Siswa, dan Logout.


Menu nilai akan menampilkan daftar nilai per semester dari siswa yang bersangkutan. Nilai semester dengan warna dasar hijau merupakan nilai yang sudah bisa diakses siswa, sedangkan semester dengan warna kuning adalah semester dengan nilai yang belum dapat diakses.


Untuk saat ini nilai yang ditampilkan baru sebatas nilai akhir atau nilai rapor di tiap semester. Sehingga siswa hanya bisa melihat nilai-nilai pada semester sebelumnya saja. 


Ke depannya aplikasi akan dikembangkan sehingga bisa untuk mengakses rincian nilai, baik nilai PH Pengetahuan dan Keterampilan maupun Nilai PAS/PAT yang didapatkan. Sehingga, semisal setelah selesai mengikuti Penilaian Harian, siswa akan bisa langsung mengecek nilai yang diperolehnya.


Pada menu Data Siswa, siswa dapat melihat data pribadi siswa mulai dari nama, NISN, tempat tanggal lahir, alamat, hingga data orang tua dan wali murid.


Menu terakhir adalah logout untuk keluar dari aplikasi atau berpindah dari satu akun siswa ke siswa lainnya.


Dengan menggunakan aplikasi Mobile RDM ini siswa madrasah bisa langsung melihat nilainya secara online. Hal ini selain akan memudahkan bagi siswa maupun orang tua dalam mengecek prestasi akademiknya selama di madrasah.

Soal Ujian Madrasah dan Sekolah Bahasa Indonesia SD/MI

S O N I 10:14 AM 0

Soal Ujian Madrasah dan Ujian Sekolah mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar. Soal yang disusun mengacu pada Kurikulum 2013 ini dapat digunakan sebagai media berlatih siswa kelas 6 SD/MI dalam persiapan mengikuti Ujian Sekolah (US) maupun Ujian Madrasah (UM).


Mata Pelajaran Bahasa Indonesia menjadi salah satu mapel yang diujikan baik di madrasah (Ujian Madrasah) maupun di sekolah (Ujian Sekolah). Dimana penyelenggaraannya tinggal beberapa saat lagi. Baca: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Karenanya, mulai kini siswa kelas 6 SD/MI sebagai calon peserta Ujian Madrasah sudah seharusnya memperbanyak mengerjakan latihan soal ujian. Sehingga siswa akan semakin terbiasa dengan model-model soal dan materi yang terkandung di dalamnya.

Soal UM Bahasa Indonesia

Sesuai dengan POS UM 2022, penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022 ini diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Madrasah bebas memilih bentuk tes maupun moda yang digunakan. Termasuk dalam penyusunan kisi-kisi dan soal ujian yang harus disusun oleh guru mata pelajaran (guru kelas) di madrasah masing-masing.


Sehingga soal Ujian Madrasah ini sekaligus bisa menjadi contoh dan referensi bagi guru dalam menyusun soal ujian untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia di madrasahnya. Tentu dengan melakukan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing. Karenanya soal ini sengaja dibagikan dalam format Microsoft Word untuk memudahkan proses editing dan penyesuaian oleh guru.


Unduh Soal UM/US Bahasa Indonesia untuk MI/SD


Soal Ujian Madrasah dan Ujian sekolah mata pelajaran Bahasa Indonesia jenjang MI Tahun 2022 ini sebagai bahan latihan atau simulasi siwa dalam menghadapi ujian. Selain itu bisa dijadikan contoh dalam penulisan soal sejenis.


Untuk mengunduhnya sila gunakan tombol download di bawah ini.

Jika kesulitan saat mengunduh, sila baca panduannya di artikel: Cara Download File di Google Drive


Selain contoh soal UM Bahasa Indonesia di atas, Ayo Madrasah menyediakan contoh berbagai soal ujian untuk mata pelajaran lainnya. Untuk kumpulan soal UM Madrasah Ibtidaiyah mata pelajaran lainnya, sila klik tautan di bawah:


Baca Juga: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Soal UM Bahasa Indonesia MI ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh siswa kelas 6 dalam berlatih dan mempersiapkan diri menghadapi Ujian Madrasah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah.

Contoh Soal UM Akidah Akhlak Jenjang Madrasah Ibtidaiyah

S O N I 6:40 AM 0

Contoh soal Ujian Madrasah mata pelajaran Akidah Akhlak untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah ini berisikan kumpulan latihan soal UM Akidah Akhlak beserta kunci jawabannya. Disusun berdasarkan Kompetensi Dasar sesuai isi KMA Nomor 183 Tahun 2019.


Kumpulan contoh soal Ujian Madrasah jenjang MI untuk mata pelajaran Akidah Akhlak ini bisa menjadi alternatif latihan soal bagi siswa kelas 6 MI, sebagai calon peserta UM, guna mempersiapkan diri menghadapi ujian.


Pun bisa menjadi contoh dan referensi bagi guru mata pelajaran Akidah Akhlak dalam penyusunan soal Ujian Madrasah.


Ujian Madrasah tahun 2022, sebagaimana POS UM 2022, penyelenggaraannya diserahkan kepada masing-masing madrasah. Termasuk dalam pemilihan bentuk tes dan pembuatan soal. Meski untuk rumpun mata pelajaran PAI dan mapel Bahasa Arab, kisi-kisinya disusun oleh Kementerian Agama RI. Baca: Kisi-Kisi UM 2022 Mapel PAI & B. Arab untuk MI, MTs, MA

Soal UM Akidah Akhlak MI

Tentunya dalam penyusunan soal, wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, terutama materi esensial dan ketercapaian materi. Sehingga di setiap madrasah tingkat kesulitan, jumlah soal, bentuk ujian, serta moda yang digunakan bisa saja berbeda.


Unduh Soal UM Akidah Akhlak untuk MI


Contoh soal Ujian Madrasah mata pelajaran Akidah Akhlak jenjang MI Tahun 2022 ini terdiri atas dua paket soal. Sila pilih mana yang ingin digunakan.


Untuk mengunduhnya sila gunakan tombol download di bawah ini.

Selain contoh soal UM Akidah Akhlak, Ayo Madrasah menyediakan kumpulan contoh soal ujian untuk mata pelajaran lainnya. Untuk kumpulan soal UM Madrasah Ibtidaiyah mata pelajaran lainnya, sila klik tautan di bawah:


Baca Juga: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Kumpulan contoh soal UM Akidah Akhlak MI ini semoga berguna bagi siswa kelas 6 dalam berlatih dan mempersiapkan diri menghadapi Ujian Madrasah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah.


Contoh Soal UM Quran Hadis MI Tahun 2022

S O N I 11:52 PM 0

Seiring dengan pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2022 yang kian dekat, Ayo Madrasah memberikan contoh soal UM mata pelajaran Quran Hadis untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Sebagai contoh, soal UM Quran Hadis ini disusun berdasarkan kurikulum terbaru sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019.


Ayo Madrasah menyediakan dua paket soal sekaligus sebagai contoh soal Ujian Madrasah jenjang MI untuk mata pelajaran Quran Hadis. Sehingga para siswa kelas 6 memiliki alternatif latihan soal yang lebih variatif dalam mempersiapkan diri menghadapi Ujian Madrasah.


Ujian Madrasah tahun 2022, sebagaimana POS UM 2022, penyelenggaraannya diserahkan kepada masing-masing madrasah. Termasuk dalam pemilihan bentuk tes dan pembuatan soal. Meski untuk rumpun mata pelajaran PAI dan mapel Bahasa Arab, kisi-kisinya disusun oleh Kementerian Agama RI. Baca: Kisi-Kisi UM 2022 Mapel PAI & B. Arab untuk MI, MTs, MA

Soal UM Quran Hadis MI

Selain sebagai bahan berlatih bagi peserta didik dalam mempersiapkan diri menghadapi Ujian Madrasah, contoh soal ini juga bisa menjadi referensi bagi guru dalam penyusunan soal yang serupa, khususnya mata pelajaran Quran Hadis Madrasah Ibtidaiyah.


Tentunya dalam penyusunan soal, wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, terutama materi esensial dan ketercapaian materi. Sehingga di setiap madrasah tingkat kesulitan, jumlah soal, bentuk ujian, serta moda yang digunakan bisa saja berbeda.


Unduh Soal UM Quran Hadis untuk MI


Contoh soal Ujian Madrasah mata pelajaran Quran Hadis untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah ini terdiri atas dua paket soal. 


Untuk mengunduhnya sila gunakan tombol download di bawah ini.

Selain contoh soal UM Quran Hadis, terdapat juga contoh soal untuk mata pelajaran lainnya. Sila klik tautan di bawah untuk mengunduh soal-soal UM Madrasah Ibtidaiyah mata pelajaran lainnya:


Baca Juga: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Dengan tersedianya contoh soal UM Quran Hadis MI Tahun 2022 ini diharapkan bermanfaat bagi siswa kelas 6 dalam berlatih dan mempersiapkan diri menghadapi Ujian Madrasah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah.


Quran in Word Kemenag Terbaru Gratis

S O N I 10:44 PM 0

Quran in Word Kemenag atau aplikasi Quran Kemenag in Word merupakan add-ins Microsoft Word untuk menampilkan atau menulis ayat dan surat alquran beserta terjemahannya dengan mudah langsung di Microsoft Word. Aplikasi ini dikembangkan dan dirilis oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kemenag dan bersifat gratis.


Sebelumnya juga telah ada aplikasi sejenis, Quran in Word, yang dikembangkan oleh Mohammad Taufiq sejak 2005 silam. sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari tab "Tentang" di aplikasi ini, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an menjalin kerja sama dengan Mohamad Taufiq hingga pada 2021 terbitlah add-ins Quran Kemenag in Word dengan berbagai kelebihannya.


Dan tampaknya tidak berlebihan jika add-ins Quran Kemenag in Word ini menjadi aplikasi terbaik untuk menulis, menyalin, dan mengutip ayat dan surat alquran secara langsung dan mudah di Microsoft Word. Tentunya ini menjadi hal yang sangat membantu bagi guru madrasah.

Quran in Word Kemenag

Baca: Quran Kemenag Aplikasi Android dan IOS Terbaik


Kelebihan Quran Kemenag in Word


Menjadi aplikasi pengutipan ayat alquran di Microsoft Word terbaru, Quran Kemenag in Word hadir dengan beragam kelebihan. Kelebihan-kelebihan tersebut diantaranya adalah:

  • Berukuran kecil dengan file installer hanya 35 MB
  • Mudah dalam instalasi dan penggunaan
  • Terintegrasi di menu add-ins sehingga pencarian dan pengutipan ayat lebih mudah dan cepat
  • Memiliki antar muka yang mudah dipahami dan digunakan
  • Rasm Usmani sesuai Mushaf Standar Indonesia
  • Menggunakan font LPMQ Isep Misbah yang sesuai dengan standar Unicode Arabic Script yang didesain khusus untuk penulisan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia
  • Dilengkapi terjemahan dalam Bahasa Indonesia (Terjemah Kemenag 2002 dan Terjemah Kemenag 2019) dan Bahasa Inggris (English Shahih Internasional)
  • Dilengkapi Tafsir Ringkas (Tafsir Wajiz) dan Tafsir Lengkap Kemenag (Tafsir Tahlili)
  • Terdapat fitur pencarian berdasarkan surat maupun tema Quran.
  • Telah ditashih oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kemenag
  • Gratis


Tampilan Quran Kemenag in Word lengkap dengan sidebar sebelah kiri dan kanan aktif adalah sebagai berikut.

Quran in Word Kemenag

Baca Juga: Aplikasi Bel Sekolah Otomatis dan Gratis


Download dan Cara Install Quran Kemenag in Word


Salah satu kelebihan Quran Kemenag in Word sebagaimana diuraikan di atas adalah dapat diunduh secara gratis dan mudah dalam instalasi maupun penggunaannya.

Cara mengunduh dan meng-install Quran Kemenag in Word, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh file installer di laman https://lajnah.kemenag.go.id/unduhan
  2. Setelah terunduh, ekstrak file installer
  3. Terdapat tiga file dalam folder installer yaitu petunjuk penggunaan (PDF) dan installer untuk Word 32 bit dan 64 bit
  4. Tutup semua Microsoft office yang sedang berjalan
  5. Pilih dan klik dua kali file installer sesuai versi bit Microsoft Word yang terpasang (cara mengetahui versi bit, disertakan dalam file petunjuk)
  6. Muncul jendela Setup penginstalan, klik "Next"
  7. Muncul jendela Ready to Install, klik "Install"
  8. Klik “Finish” untuk mengakhiri proses instalasi


Proses Instalasi Selesai. Bukalah Microsoft Word dan Qur’an Kemenag in Microsoft Word sudah dapat digunakan.


Baca Juga: Cara Download File di Google Drive


Saat proses instalasi kadang diminta untuk mengintall .NET Framework (bagi yang belum terinstal .NET Framework 4 di komputernya).


Baca Juga: 5 Aplikasi Jadwal Sholat Android Terbaik


Terutama bagi guru madrasah yang mengajar Pendidikan Agama Islam, Quran Kemenag in Word, menjadi sebuah aplikasi wajib yang harus ada di dalam komputernya. Karena dalam penyiapan materi pembelajaran hingga penyusunan soal yang membutuhkan pengutipan ayat-ayat alquran, aplikasi Quran Kemenag in Word akan sangat memudahkan dan meringankan dalam menuliskan ayat-ayat alquran.

Kisi-Kisi UM Mapel Umum Jenjang MI 2022

S O N I 8:12 AM 0

Kisi-kisi Ujian Madrasah mata pelajaran umum untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2021/2022. Mapel umum di sini meliputi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Prakarya (SBdP), dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).


Namun kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) mata pelajaran umum yang Ayo Madrasah bagikan ini hanya merupakan contoh. Karena sesuai dengan POS Ujian Madrasah 2022, Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM. 


Hal ini berbeda dengan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab, di mana kisi-kisinya disusun oleh Kementerian Agama. Baca: Kisi-Kisi UM 2022 Mapel PAI & B. Arab untuk MI, MTs, MA

Kisi-Kisi UM Mapel Umum Jenjang MI 2022


Sebagai contoh, kisi-kisi UM 2022 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, khusus mata pelajaran umum ini disusun dalam format Microsoft Word dan Excel. Dengan harapan, para guru mata pelajaran umum di MI dapat menggunakannya sebagai contoh dan perbandingan dalam penyusunan kisi-kisi di madrasahnya. 


Di samping itu, penyusunan kisi-kisi tentunya harus diikuti dengan penyusunan soal Ujian Madrasah.


Baca Juga: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Download Kisi-Kisi UM 2022 Mapel Umum MI


Sebagaimana Ayo Madrasah baca dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022, materi untuk mata pelajaran umum tetap mengacu pada Kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi.


Dalam artikel ini dapat diunduh secara gratis, contoh kisi-kisi Ujian Madrasah 2022 untuk mata pelajaran sebagai berikut:

  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI untuk mata pelajaran Matematika
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI untuk mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI untuk mata pelajaran Olahraga dan Kesehatan (PJOK)


Sebagian dibuat dalam format Microsoft Word dan sisanya dalam format Microsoft Excel sehingga mudah untuk melakukan pengeditan dan perubahan sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.


Baca Juga: Soal Ujian Madrasah dan Sekolah Bahasa Indonesia SD/MI


Untuk mengunduh kisi-kisi Ujian Madrasah tersebut sila gunakan tombol download berikut.

Dengan berbekal contoh kisi-kisi UM Mapel Umum untuk jenjang MI ini semoga bisa menjadi contoh dalam penyusunan kisi-kisi dan soal yang serupa di madrasah masing-masing.

Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi

S O N I 6:25 PM 0

Kemdikbudristek RI baru-baru ini menerbitkan regulasi terbaru. Ialah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Permendikbud No. 7 Tahun 2022 resmi diteken dan diundangkan 10 Februari silam.


Dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 ini maka regulasi serupa terkait Standar Isi yang sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku. Regulasi tersebut meliputi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668).


Yang juga ikut tidak berlaku adalah Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954). Pun Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Permendikbudristek No. 7 tahun 2022

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 ini, Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.


Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan.


Baca Juga: PP No. 4 Tahun 2022 (Perubahan PP 57 Tahun 2021 Tentang SNP)


Unduh Permendikbud Ristek No. 7 Tahun 2022


Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beserta laporannya mencapai tebal 122 halaman.


Regulasi tentang Standar Isi terbaru ini terdiri atas beberapa lampiran, yaitu:

  • Lampiran I tentang Ruang Lingkup Materi PAUD. 
  • Lampiran II tentang Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Dasar
  • Lampiran II tentang Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Menengah


Untuk mengunduh Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi ini sila gunakan tombol download di bawah.


Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi terbaru, tentu sekolah dan madrasah pun harus ikut menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini.

Kisi-Kisi UM 2022 Mapel PAI & B. Arab untuk MI, MTs, MA

S O N I 6:08 PM 0

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akhirnya mem-publish Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.


Sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari POS UM Tahun 2022, pada penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022 ini kisi-kisi UM khusus untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama berdasarkan KMA 183 Tahun 2019. Sedan untuk mata pelajaran lainnya, penyusunan kisi-kisi soal dibuat oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah.


Berdasarkan kisi-kisi Ujian Madrasah yang disusun oleh Kemenag tersebut, guru mapel PAI dan Bahasa menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab, baik pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

Kisi-kisi UM 2022


Disebutkan dalam surat Ditjen Pendis Kemenag Nomor: B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tertanggal 14 Februari 2022, pada poin kedua surat berbunyi:

Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.


Di samping itu dalam penyusunan soal Ujian Madrasah, wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.


Sedang terkait dengan jumlah butir soal, ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.


Baca Juga: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Unduh Kisi-Kisi UM 2022 Mapel PAI & B. Arab untuk MI, MTs, MA


Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) terdiri atas lima mata pelajaran yaitu:

  1. Quran Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  5. Bahasa Arab


Masing-masing terbagi dalam kisi-kisi untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.


Sedang untuk jenjang MAK kisi-kisi UM Tahun Pelajaran 2021/2022 meliputi mata pelajaran:

  1. Quran Hadis (Tafsir)
  2. Ilmu Tafsir
  3. Quran Hadis (Hadis)
  4. Ilmu Hadis
  5. Ilmu Kalam
  6. Akhlak Tashawuf
  7. Fikih
  8. Usul Fikih
  9. Sejarah Kebudayaan Islam
  10. Bahasa Arab Wajib
  11. Nahwu Shorof Balaghah


Masing-masing terbagi dalam kisi-kisi untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.


Untuk mengunduh kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa untuk MI, MTs, MA/MAK, sila gunakan tombol download di bawah.


Bagi guru PAI dan Bahasa Arab di MI, MTs, dan MA/MAK, sila gunakan kisi-kisi UM Tahun 2022 mapel PAI dan Bahasa Arab ini untuk menyusun soal Ujian Madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


PP No. 4 Tahun 2022 (Perubahan PP 57 Tahun 2021 Tentang SNP)

S O N I 11:47 AM 0

Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan (SNP). Pada PP tentang SNP terbaru yang diteken 12 Januari 2022 dan telah diundangkan melalui Lembaran Negara RI tahun 2022 Nomor 14  ini terdapat 11 perubahan (menambah, menghapus, hingga mengubah) terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan sebelumnya.


Sebagaimana diketahui, pada Maret 2021 silam diberlakukan PP Nomor 57 Tahun 2021 untuk menggantikan regulasi Standar Nasional Pendidikan yang sebelumnya telah diatur melalui PP Nomor 19 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013 dan diubah kembali dengan PP No. 13 Tahun 2015.


Terbaru, setelah berlakunya PP Nomor 57 Tahun 2021 dirasa perlu untuk melakukan perubahan atas beberapa ketentuan yang terdapat di dalamnya. Karenanya pada 12 Januari 2022 diterbitkanlah PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan.

PP No. 4 Tahun 2022


Beberapa Perubahan Ketentuan Dalam PP SNP


PP Nomor 4 Tahun 2022 memuat 11 perubahan atas ketentuan-ketentuan yang termuat dalam PP Nomor 57 Tahun 2021. 


Ayo Madrasah memperbandingkan perubahan-perubahan yang terjadi antara PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 sebagai berikut:


1. Penambahan Pasal 1A (di antara pasal 1 dan 2) yang berbunyi:

Pasal 1A

Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


2. Perubahan Pasal 5 Ayat 2


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a. nilai agama dan moral;

b. fisik motorik;

c. kognitif;

d. bahasa; dan

e. sosial emosional.

Pada PP No. 4 Tahun 2022 diubah menjadi:

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang

mencakup:

a. nilai agama dan moral;

b. nilai Pancasila;

c. fisik motorik;

d. kognitif;

e. bahasa; dan

f. sosial emosional


3. Perubahan Pasal 6


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:                    

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.

(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Pada PP No. 4 Tahun 2022 diubah menjadi:

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(21 Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.


4. Penambahan Pasal 33A

Pasal 33A

Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.


5. Penghapusan BAB III

6. Penghapusan Pasal 34


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

BAB III

PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 34

(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan pakar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.


Pada PP No. 4 Tahun 2022, Bab III yang berisikan pasal 34 dihapus seluruhnya


7. Penambahan Pasal 37 Ayat 1a


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

Pada PP No. 4 Tahun 2022, berbunyi:

Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

(1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

(21 Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.


8. Perubahan Pada Pasal 39


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

Pasal 39

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada PP No. 4 Tahun 2022, berubah menjadi:

Pasal 39

(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(21 Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.


9. Perubahan Pasal 40


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

(4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran/mata kuliah;

b. modul;

c. blok; atau

d. tematik.

Pada PP No. 4 Tahun 2022, diubah menjadi:

Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. nilai Pancasila;

c. peningkatan akhlak mulia;

d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

e. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

g. tuntutan dunia kerja;

h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

i. agama;

j. dinamika perkembangan global; dan

k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila;

c. pendidikan kewarganegaraan;

d. bahasa;

e. matematika;

f. ilmu pengetahuan alam;

g. ilmu pengetahuan sosial;

h. seni dan budaya;

i. pendidikan jasmani dan olahraga;

j. keterampilan/ kejuruan; dan

k. muatan lokal.

(3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d meliputi:

a. bahasa Indonesia;

b. bahasa daerah; dan

c. bahasa asing.

(4) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila; dan

c. bahasa Indonesia.

(5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran;

b. modul;

c. blok; dan/atau

d. tematik.

(6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:

a. agama;

b. Pancasila.

c. kewarganegaraan; dan

d. bahasa Indonesia.

(7) Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(8) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.


10. Perubahan Pasal 51


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

Pasal 51

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dini;

b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan;

d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.

(3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.

(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pada PP No. 4 Tahun 2022, diubah menjadi:

Pasal 51
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(21 Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

11. Penambahan Pasal 51 A


Pasal 51A

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:

a. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan

b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

a. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;

b. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;

c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;

d. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan

e. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

(41 Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional.

(5) Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

(7) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Unduh PP No. 4 Tahun 2022


Untuk lebih jelasnya sila unduh dan baca PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan. 


Kedua Peraturan Pemerintah tersebut dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah.


Dengan diberlakukannya PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan tentu harus dijadikan pedoman dan ajuan dalam setiap pengambilan kebijakan oleh semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan termasuk oleh sekolah dan madrasah.

RDM Versi Mobile (Android dan iOS)

S O N I 12:46 PM 0

Rapor Digital Madrasah atau RDM semakin berbenah. Selain versi web, aplikasi rapor online untuk madrasah ini, kini tersedia dalam versi mobile baik untuk sistem operasi android maupun iOS. Bahkan pada versi mobile ini, selain dapat diakses oleh operator dan guru juga bisa diakses oleh siswa dan wali murid untuk melihat nilai dan rapornya masing-masing.


Sehingga melalui aplikasi Rapor Digital Madrasah versi android ini siswa dan orang tua siswa memiliki akses untuk melihat nilai mereka melalui aplikasi RDM.


Sebelumnya, RDM memang sudah bisa dibuka secara seluler dengan menggunakan android. Namun masih berbasis web mobile atau browser versi mobile. Dan akses masih terbatas pada proktor atau admin dan guru saja.

RDM Mobile Android

Namun kini, selain dengan browser mobile (browser di HP), aplikasi RDM dapat di-install langsung dari Google Play Store dan dibuka layaknya aplikasi android lainnya. Sehingga tampilan dan menu-menu yang tersedia lebih pas dengan layar android. Selain itu, siswa dan orang tua pun bisa ikut mengakses untuk melihat nilai masing-masing.


Baca: Cara Install RDM Versi VDI


Syarat untuk Mengaktifkan RDM Mobile


Tidak semua RDM langsung aktif versi mobile-nya dan bisa dibuka dengan aplikasi android. Setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan fitur RDM Mobile bagi android dan iOS ini.


Syarat pertama, RDM yang digunakan madrasah yang bersangkutan adalah versi online yang menggunakan hosting, atau istilahnya online dengan IP Publik. Jadi untuk yang menggunakan versi VDI atau XAMPP secara offline atau online tetapi dengan jaringan lokal, tidak bisa diakses dengan aplikasi Mobile RDM ini.


Syarat kedua, melakukan aktivasi versi Mobile RDM. Cara melakukan aktivasi cukup mudah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Proktor atau admin login ke aplikasi RDM
  2. Klik menu Lembaga
  3. Klik submenu Pengaturan
  4. Di bagian kanan, terdapat "Fitur Mobile (Android dan IOS)", beri contreng pada kotak di belakang "Aktifkan"
  5. Klik Simpan di pojok kanan bawah

Selesai. Kini fitur RDM Mobile (Android dan iOS) sudah aktif dan dapat diakses oleh admin, guru, siswa, maupun orang tua siswa.


Baca: Update RDM 24 Desember 2021


Cara Install Aplikasi RDM Mobile di Android dan iOS


Setelah fitur Mobile RDM diaktifkan oleh admin atau proktor madrasah, guru, siswa, dan orang tua dapat mengakses aplikasi rapor online madrasah ini melalui aplikasi Mobile RDM di android dan iOS masing-masing.


Untuk menggunakannya, terlebih dahulu tentu dibutuhkan install aplikasi Mobile RDM. Bagi pengguna android bisa mengunduh dan menginstall-nya dari Google Play Store sedangkan bagi pengguna iOS melalui App Store (Apple).


Langkah-langkah menggunakan aplikasi Mobile RDM adalah sebagai berikut:

  1. Buka Google Play Store (bagi pengguna android) atau App Store (iOS), cari aplikasi "RDM - Rapor Digital Madrasah"
  2. Atau bisa dengan menggunakan tautan berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=id.hdmadrasah.rdm (android) dan https://apps.apple.com/us/app/rdm-rapor-digital-madrasah/id1604487156 (iOS)
  3. Bisa juga menggunakan tombol download di bagian bawah bagian artikel ini
  4. Lakukan install seperti biasa
  5. Jika sudah terinstal, buka aplikasi tampilan pertama kali adalah sebagai berikut

    RDM Mobile

  6. Untuk akses pertama kali, aplikasi akan meminta kode NSM. Ketikkan kode NSM madrasah yang dituju, lalu klik Chek Server RDM
  7. Jika di bagian bawah muncul peringatan "Maaf, madrasah Anda belum mengaktifkan akses mobile" berarti fitur Mobile RDM belum diaktifkan. Sebaliknya jika fitur Mobile RDM sudah maka akan tampil laman login
  8. Isikan Username dan Password lalu klik Login

    RDM Mobile Login

  9. Username dan password bagi proktor, admin, dan guru adalah sebagaimana biasa. Sedangkan username untuk siswa dan orang tua adalah NISN dan password sebagaimana yang dibuat oleh proktor di laman Data Siswa RDM.
  10. Jika login berhasil, akan tampil laman dashboard Mobile RDM yang mana dashboard ini tentunya akan berbeda antara tampilan bagi siswa dan guru.


Untuk mengunduh aplikasi Mobile RDM di Play Store atau App Store, bisa menggunakan tombol berikut ini.



Tampilan dan Fitur Mobile RDM untuk Siswa


Tampilan dashboard RDM Mobile untuk siswa adalah sebagai berikut

RDM Mobile Dashboard Siswa

Di bagian bawah terdapat empat tombol menu yang meliputi Dashboard, Nilai, Data Siswa, dan Logout.


Pada menu dashboard ditampilkan data-data yang meliputi nama madrasah, nama dan NISN siswa,  rekap data kelas, mapel, dan guru, dan rekap nilai. Sedang pada menu nilai dapat dilihat detail rapor dan nilai siswa yang sudah final dan dikirim ke server pusat.


Pada menu data siswa memuat data pribadi siswa. Dan terakhir menu logout untuk keluar dari aplikasi.


Untuk saat ini nilai yang ditampilkan baru terbatas pada nilai rapor yang statusnya sudah finish dan sudah dikirim oleh madrasah ke server pusat RDM. Berarti sebatas nilai untuk semester sebelumnya. 


Ke depan akan ditingkatkan hingga ke nilai PH, baik pengetahuan dan keterampilan yang sudah di-input oleh guru masing-masing pada semester yang berjalan. Tentunya madrasah akan tetap memiliki kontrol apakah nilai pada semester yang berjalan tersebut bisa diakses siswa atau tidak.


Menyimak fungsi dan kelebihan Mobile RDM sebagai aplikasi rapor online untuk madrasah tersebut, maka tidak ada ruginya, bagi madrasah untuk mengaktifkan fitur RDM Mobile sehingga guru dan siswa dapat mengakses rapor masing-masing melalui aplikasi RDM versi mobile langsung di android dan iOS masing-masing.