Cara Daftar AKGTK Kemenag di Simpatika

S O N I 11:04 PM 0

Tahun 2021 ini Kemenag kembali akan melakukan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) bagi guru madrasah. Pendaftaran AKGTK sendiri mulai dibuka tanggal 1 hingga 15 November 2021. Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran AKGTK 2021?


Untuk dapat mengikuti AKGTK, terlebih dahulu guru madrasah yang memenuhi kriteria harus melakukan pendaftaran. Pendaftarannya dilakukan melalui layanan Simpatika dengan menggunakan akun PTK masing-masing. Cara mendaftar AKGTK 2021 sebenarnya tidak sulit, karena hanya membutuhkan beberapa langkah saja.


Siapa saja yang harus mendaftar AKGTK? 

Cara Daftar AKGTK

Sesuai dengan Lampiran Surat Dirjen Pendis Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021, guru yang harus mendaftar dan mengikuti AKGTK adalah Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, Guru Mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan BK pada MTs. Juga guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, dan BK di MA. Selain itu adalah guru BK di MAK. Baca : Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (AKGTK) Kemenag 2021


Selanjutnya adalah Kepala Madrasah baik jenjang MI, MTs, dan MA serta Pengawas Madrasah. Tentunya, belum pernah mengikuti AKG, AKK, ataupun AKP pada tahun 2020 silam.


Cara Mendaftar AKGTK di Simpatika


Bagi guru-guru sebagaiman disyaratkan di atas, dapat mengecek langsung apakah memenuhi persyaratan sebagai peserta AKTK atau tidak di layanan Simpatika pada akun amsing-masing. Pengecekan ini dapat dilakukan bersamaan dengan waktu pendaftaran.


Adapaun caranya adalah sebagai berikut:


  1. Login sebagai PTK pada layanan Simpatika di alamat http://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Pilih menu AKG
  3. Jika memenuhi persyaratan mengikuti AKGTK akan muncul tombol "Daftar AKG" sedang jika tidak termasuk dalam kriteria akan muncul tabel Status Validasi Persyaratan dengan status pada masing-masing kriteria.

    Daftar AKGTK 01

  4. Jika memenuhi syarat, klik tombol Daftar AKG

    Daftar AKGTK 02

  5. Muncul jendela Pendaftaran. Pilih Mata Pelajaran sesuai yang terdaftar di Simpatika kemudian pilih Lokasi AKG yang diinginkan. Jika sudah, klik Simpan.

    Daftar AKGTK 03

  6. Data Ajuan tersimpan. pantau halaman tersebut untuk menunggu terbitnya Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta (S41) yang berisi Jadwal pelaksanaan AKGTK. 

    Daftar AKGTK 04

  7. Jika telah terbit, cetak S41 tersebut sebagai Surat Pengantar dan Kartu Peserta untuk dibawa ke lokasi AKGTK.

Disclamer. Artikel tutorial cara mendaftar AKGTK 2021 ini dibuat pada 30 Oktober 2021, dimana tampilan di laman Simpatika masih menggunakan tampilan Pendaftaran AKG 2020. Namun, secara garis besar tata caranya tidak akan jauh berbeda. Tutorial ini akan diupdate segera jika ternyata tampilan dan tata cara pendaftaran mengalami perubahan.


Bagi guru-guru yang telah memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar sebagai peserta AKGTK di tahun 2021. Cara daftar AKGTK 2021 semoga memudahkan bagi guru-guru madrasah yang akan mendaftar.

POS AKMI Tahun 2021, Resmi

S O N I 1:10 PM 0

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau POS AKMI Tahun 2021, yang resmi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 2884 Tahun 2021.


SK Dirjen tentang POS AKMI Tahun 2021 ini telah ditetapkan pada 28 Mei 2021 silam dengan ditandatangani langsung oleh Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani. Tapi entah kenapa, hingga akhir Oktober ini POS AKMI yang resmi ini sulit ditemukan. Dan baru pada akhir bulan ini tampaknya diedarkan melalui Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing.


Menilik pada konsideran POS AKMI ini, AKMI tahun 2021 diselenggarakan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5491 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia. Dari Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) inilah kemudian berubah nama menjadi Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI.

POS AKMI


Baca : Persamaan dan Perbedaan ANBK dan AKMI


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (POS AKMI), sesuai yang Ayo Madrasah baca dalah SK Dirjen Pendis, adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia. Sedang AKMI sendiri adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.


Dan sebagaimana pernah ditulis Ayo Madrasah sebelumnya, peserta AKMI Tahun 2021 adalah seluruh siswa kelas 5 MI Tahun pelajaran 2021/2022. Dan penyelenggaranya dibatasi hanya 50% dari jumlah keseluruhan MI se-Indonesia. Sisanya, bersama-sama dengan jenjang MTs dan MA akan menyelenggarakan AKMI di tahun selanjutnya, 2022. Baca : AKMI 2021 Diikuti 50% MI Se-Indonesia, MTs dan MA Kapan?


POS AKMI Tahun 2021 ini memuat pokok-pokok yang terdiri atas sembilan bab yang meliputi Bab I, Pendahuluan yang meliputi Latar belakang, Tujuan dan Fungsi AKMI, Sasaran AKMI, dan Pengertian. 


Sedang Bab II, Peserta AKMI, menguraikan tentang Satuan Pendidikan Peserta AKMI, Peserta AKMI Pada Satuan Pendidikan, Persyaratan Peserta AKMI, Hak dan Kewajiban Peserta AKMI, dan Pendaftaran Peserta AKMI.


Bab III, Panitia Pelaksana AKMI, menguraikan Pelaksana Tingkat Pusat, Pelaksana Tingkat Provinsi, Pelaksana AKMI Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksana AKMI Tingkat Satuan Pendidikan.


Pada Bab IV, Penyiapan Intrumen AKMI, dibahas antara lain Intrumen AKMI, serta Bentuk Soal dan Komponen AKMI. Sedang pada Bab V, Pelaksana dan penyiapan Teknis diuraikan tentang Moda Pelaksana AKMI, Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya), Penetapan satuan Pendidikan Pelaksana AKMI, Prosedur Pelaksana AKMI, dan Jadwal Pelaksana AKMI.


Baca : Pakta Integritas & Surat Tugas Proktor, Teknisi, & Pengawas AKMI


Bab selanjutnya, VI Pengolahan dan Pelaporan Hasil AKMI membahas Mekanisme Pengumpulan Hasil AKMI, Pengolahan Hasil AKMI, Pelaporan Hasil AKMI, Tindak Lanjut Perbaikan Pembelajaran. Dilanjut Bab VII, Biaya Penyelenggaraan, Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan AKMI, serta Bab IX, Penutup.


Untuk mengunduh POS AKMI Tahun 2021, klik tautan di bawah ini.


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2021 ini merupakan pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan AKMI Tahun 2021. Sehingga dengan diterbitkannya POS AKMI ini diharapkan proses penyelenggaraan AKMI Tahun 2021 berjalan dengan baik, efektif, dan efisien.


Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (AKGTK) Kemenag 2021

S O N I 12:18 PM 0

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Kemenag dibuka kembali untuk tahun 2021. Sebelumnya, pada tahun 2020 telah digelar kegiatan serupa yang meliputi Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).


Kepastian terkait penyelenggaraan pendataan calon peserta dan pelaksanaan AKGTK Kemenag Tahun 2021 disampaikan melalui surat Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 27 Oktober 2021. Surat bernomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 dan ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zein ini, sesuai pokok surat terkait dengan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021.


Karena merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, maka AKGTK tahun 2021 ini ditujukan kepada guru RA dan madrasah yang belum mengikuti kegiatan serupa tahun kemarin.

AKGTK 2021


Hal ini sebagaimana disebutkan dalam isi surat yang antara lain berbunyi,


Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR), GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu.

Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA


Baca: Pelaksanaan AKG, AKK, AKP Kemenag 2020 Ditunda dan Alasannya


Adapun rincian guru yang mengikuti AKGTK 2021 adalah sebagai berikut:

  • Guru jenjang Raudlatul Athfal, meliputi Guru Kelas RA
  • Guru jenjang Madrasah Ibtidaiyah, meliputi Guru Kelas MI
  • Guru jenjang Madrasah Tsanawiyah, meliputi guru mapel:
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • IPA
    • Bimbingan Konseling
  • Guru jenjang Madrasah Aliyah, meliputi guru mata pelajaran:
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Biologi
    • Kimia
    • Ekonomi
    • Bimbingan Konseling
  • Guru jenjang MAK, meliputi guru Bimbingan Konseling
  • Kepala Madrasah jenjang MI, MTs, dan MA
  • Pengawas Madrasah


Masih menurut surat Dirjen Pendis, bagi guru dan tenaga kependidikan sebagaimana daftar di atas yang belum mengikuti AKGTK tahun 2020, diharuskan melakukan pendaftaran menjadi peserta AKGTK 2021.


Pendaftaran dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing PTK dan bisa dilakukan pada tanggal 1 - 15 November 2021. Saat pendaftaran calon peserta akan dapat sekaligus memiliki Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang telah ditetapkan sebagai lokasi AKGTK.


2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;


Terkait pelaksanaan AKGTK Tahun 2021, disampaikan bahwa waktu penyelenggaraannya adalah dalam rentang tanggal 19-21 November 2021. Dilaksanakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing.

3. AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;

4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;

5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.


Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca surat Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 perihal Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021, melalui tautan di bawah.


UPDATE: 

Berdasarkan surat Dirjen Pendis Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 2 November 2021, perihal Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 maka Guru Kelas RA tidak perlu mengikuti AKGTK Tahun 2021 ini.


Bagi guru dan tenaga kependidikan mulai dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA, pun Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang tahun lalu belum mengikuti AKGTK, silakan untuk mempersiapkan diri mendaftar dan mengikuti Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (AKGTK) Kemenag 2021 ini.


Daftar MI Peserta Bimtek AKMI 2021 dan Pendataannya

S O N I 11:48 PM 0

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag akan menyelenggarakan Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2021. Daftar Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang menjadi peserta juga sudah dirilis. sebanyak 6402 MI se-Indonesia masuk dalam daftar MI peserta Bimtek AKMI 2021.


Bimtek (Bimbingan Teknis) Tindak lanjut AKMI diselenggarakan untuk membantu madrasah memahami hasil rekomendasi AKMI. Sehingga madrasah yang menjadi peserta bimtek adalah MI yang tahun ini melaksanakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.


Pemberitahuan terkait pelaksanaan Bimtek Tindak Lanjut AKMI ini disampaikan oleh Dirjen Pendis Kemenag melalui surat pemberitahun tertanggal 28 Oktober 2021 dengan nomor surat B-3795/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2021. Surat berperihal Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten ini ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom.

Bimtek RTL AKMI

Baca: Persamaan dan Perbedaan ANBK dan AKMI


Dalam surat yang diterima Ayo Madrasah, disebutkan bahwa peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pengisian data peserta.


Bintek akan dilaksanakan dalam dua moda yaitu daring dan blended. Sebanyak 3203 MI akan mengikuti bimtek secara daring. Sedang sisanya, 3199 MI akan mengikuti bimtek secara blended. Bintek sendiri akan diselenggarakan bertahap selama 14 hari yang dimulai pada 8 November 2021 besok.


1. Bimtek Tindak Lanjut AKMI diberikan kepada sebagian madrasah pelaksana AKMI tahun 2021. Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tahun 2021 diadakan secara daring dan blended.

Bimtek Tindak Lanjut dilakukan selama 14 hari secara bertahap sejak tanggal 8 November 2021.


Baca: AKMI 2021 Diikuti 50% MI Se-Indonesia, MTs dan MA Kapan?


Bimtek Tindak lanjut AKMI diberikan kepada MI yang tahun ini menyelenggarakan AKMI. Namun dari 12 ribu madrasah peserta AKMI hanya sekitar separonya saja, yaitu 6402 MI yang diikutsertakan dalam bimtek.


Daftar MI yang menjadi peserta bimtek sekaligus moda bimtek yang akan diikutinya dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/AKMI-13


2. Madrasah peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI direkomendasikan oleh World Bank yang telah disesuaikan dengan rencana Impact Evaluation. Data Madrasah tersebut dapat diakses pada laman: https://bit.ly/AKMI-13


Setiap MI yang menjadi peserta bimtek menunjuk dan mengirim dua orang guru untuk mengikuti Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tahun 2021. Guru yang ditunjuk merupakan guru pengajar kelas 5 di madrasah tersebut. 


3. Masing-masing madrasah menunjuk 2 (dua) orang guru untuk mengikuti BTL AKMI Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Peserta adalah guru pengajar kelas 5 pada madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021.
  • b. Bagi peserta bimtek daring, sanggup mengikuti proses bimtek sampai selesai.
  • c. Bagi peserta bimtek blended dipastikan telah mendapatkan vaksin sebagai syarat ketika akan melakukan perjalanan dinas via kereta api/pesawat.


Setelah madrasah menunjuk guru peserta bimtek, guru yang bersangkutan diharap untuk mengisi biodata melalui tautan https://bit.ly/AKMI-12. Setelah mendaftar dan mengisi biodata, guru akan diberikan akses pada aplikasi LMS (Learning Management System) yang akan dipakai selama proses bimtek.


4. Peserta mengisi biodata pada laman: https://bit.ly/AKMI-12 untuk mendapatkan akses pada LMS yang akan dipakai selama proses Bimtek Tindak Lanjut AKMI.


Baca: Cara Mengisi Aplikasi Pangkalan Data AKMI (PD AKMI) 2021


Hal-hal lain yang juga disampaikan pada surat tersebut adalah:


5. Peserta diminta untuk bergabung pada grup Telegram di https://bit.ly/AKMI-11 

Melalui aplikasi ini, kami akan mengirimkan berita terkait pelaksanaan bimtek


Untuk lebih memahami terkait bimtek RTL AKMI ini silakan unduh dan baca surat Dirjen Pendis Kemenag melalui tautan di bawah.


Tampaknya surat ini lebih kepada pemberitahuan terkait daftar MI peserta Bimtek AKMI dan pendataan calon peserta bimtek. Terkait dengan teknis pelaksanaan bimtek dan jadwal pasti pelaksanaan Bimtek AKMI 2021 tampaknya akan dilakukan pemberitahuan lebih lanjut.

Pemutakhiran Data Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI, Deadline 8 November

S O N I 5:36 PM 0

Mencermati perkembangan persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional di lapangan, Badan Stanndar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, memandang perlu dilakukan pemutakhiran data kembali. Pemutakhiran data pelaksanaan Asesmen Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat ini dilaksanakan selama seminggu, mulai 1 hingga 8 November 2021.


Demikian disampaikan Badan Stanndar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek melalui surat tertanggal 28 Oktober 2021 dengan nomor 5300/H/PI.00/2021. Surat dengan perihal Pemutakhiran Data Pelaksanaan AN Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kepala LPMP di seluruh Indonesia.


Tentunya untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Pemutakhiran Data AN

Baca: Daftar Pekerjaan Proktor Sebelum, Saat dan Paska Asesmen Nasional


Pemutakhiran data yang dimaksud dalam surat ini dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran data dilaksanakan tanggal 1-8 November 2021
  2. Pemutakhiran data terutama terkait moda pelaksana AN daring atau semi daring dan waktu pelaksanaan AN (sesi dan gelombang)
  3. Khusus untuk moda pelaksana daring, mohon dapat diupayakan pengaturan sehingga satuan pendidikan dengan moda daring tidak menumpuk pada sesi dan gelombang tertentu


Menilik isi surat tersebut, setiap satuan pendidikan diberi kesempatan untuk memilih ulang moda pelaksanaan AN, apakah daring (online) ataukah semi daring (semi online). Selain itu jika diperlukan dapat juga melakukan perubahan waktu pelaksanaan yang meliputi gelombang dan sesi Asesmen Nasional.


Baca : POS Asesmen Nasional (AN) 2021


Surat tersebut dapat dilihat dan diunduh melalui tautan di bawah ini.


Terbitnya surat untuk melaksanakan pemutakhiran data pelaksanaan AN khusus untuk jenjang SD/MI dan sederajat ini tentu untuk memastikan Asesmen Nasional berjalan dengan lancar.

Surat Pencairan Bantuan Pokja GTK 2021

S O N I 7:54 PM 0

Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag akan segera cair. Penerima bantuan akan segera dapat melakukan pencairan dana bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas Madrasah. Demikian disampaikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui surat tertanggal 1 Oktober 2021.


Surat bernomor B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021, dengan perihal Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia. Berisikan tentang pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2021.


Disebutkan dalam isi surat bahwa KKG, MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas Madrasah penerima bantuan akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan pencairan dana bantuan setelah terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

Pencairan Bantuan Pokja GTK 2021

Baca Juga: Panduan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag


Untuk melakukan aktivasi rekening, penerima bantuan harus melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  1. Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja yang dicetak dari aplikasi KKGTK;
  2. Format Surat Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak dari aplikasi KKGTK;
  3. Bukti Identitas Ketua Pokja atau yang diberi kuasa, yaitu Sekretaris dan Bendahara Pokja;
  4. Surat kuasa, dalam hal Ketua Pokja berhalangan, yang dibuat oleh Ketua Pokja dengan menunjukkan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu, dan berstempel Pokja dimaksud.
  5. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh BNI yang telah diisi dan  ditandatangani oleh Ketua Pokja atau yang diberi kuasa.

Sebagaimana situlis Ayo Madrasah dalam artikel terdahulu, Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan untuk Kelompok Kerja Madrasah. Bantuan ini telah diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag meliputi, KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling), KKM (Kelompok Kerja Madrasah), dan Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas Madrasah).

Masing-masing kelompok kerja madrasah akan menerima bantuan dengan nominal Rp. 15.000.000 untuk setiap KKG, dan Rp. 30.000.000 untuk setiap MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas. Proses pengajuan bantuan sendiri menggunakan aplikasi yang beralamat di laman http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/

Melalui aplikasi tersebut, Kemenag telah menetapkan pokja-pokja yang menerima bantuan. Salah satunya melalui SK Dierjen Pendis Nomor 4713 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap II Tahun 2021. Juga SK Dirjen Nomor 4203 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru Dan Tenaga  Kependidikan Madrasah Nomor 2552 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021.

Lalu kapan dana bantuan dapat mulai dicairkan?

Sesuai dengan isi surat, pencairan mulai tanggal 11 hingga 15 Oktober 2021. Pencairan dilakukan pada 11-15 Oktober Tahun 2021 di BNI Cabang terdekat.

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan baca surat B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021 ini dengan mengklik tombol unduh di bawah.

Dengan diterbitkannya surat perihal Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021, bisa menjadi kepastian bagi pokja-pokja penerima Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2021 sekaligus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Dibuka Lagi, Survei Lingkungan Belajar Bagi Guru SMK, SMA/MA, SMP/MTs yang Belum Mengisi

S O N I 5:35 PM 0

Bagi guru SMK, SMA/MA, dan SMP/MTs sederajat yang terkendala dan belum mengisi Survei Lingkungan Belajar dihimbau untuk mengisi dan melengkapi jawaban survei. Akses untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar akan dibuka kembali pada tanggal 11-14 Oktober 2021.


Demikian disampaikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asrsmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui suratnya tertanggal 8 Oktober 2021. Surat bernomor 4818/H/PG.00.02/2021 perihal Pemberitahuan Pembukaan Kembali Akses Survei Lingkungan Belajar ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SMK, SMA/MA, SMP/MTs Sederajat di Seluruh Indonesia.


Disampaikan melalui isi surat tersebut bahwa bahwa dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar. Survei ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil AN memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.

Survei Lingkungan Belajar Dibuka Lagi

Baca Juga : Persamaan dan Perbedaan ANBK dan AKMI


Karena itu, masih menurut isi surat, Tingkat partisipasi dan keterisian instrumen survei sangat berpengaruh terhadap hasil analisis dan pelaporan mengenai input dan proses pembelajaran tersebut.


Hingga kini, Asesmen Nasional telah dilangsungkan untuk jenjang SMK, SMA/MA, SMP/MTs sederajat. Selain siswa sampel yang harus mengerjakan Asesmen Kompetensi Minimal, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar, Kepala Sekolah dan Guru pun harus ikut mengisi Survei Lingkungan Belajar. Para pendidik ini mengerjakan Survei Lingkungan Belajar pada sesuai dengan jadwal pelaksanaan ANBK jenjangnya masing-masing.


Sebagaimana disebutkan dalam POS Asesmen Nasional, para Kepala Sekolah dan guru SMK mengisi survei Lingkungan Belajar pada 20 – 23 September 2021, dilanjut dengan jenjang SMA/MA pada 27 – 30 September 2021, dan jenjang SMP/MTs pada  4 – 7 Oktober 2021 kemarin.


Baca Juga : Daftar Pekerjaan Proktor Sebelum, Saat dan Paska Asesmen Nasional


Namun berdasar rekapitulasi Kemdikbuddikti, masih terdapat responden yang belum mengisi Survei Lingkungan Belajar atau tidak lengkap dalam pengisian, hingga batas waktu yang telah ditentukan.


Untuk itu, Kemdikbuddikti akan membuka kembali akses untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar bagi guru SMK, SMA/MA, SMP/MTs yang belum mengisi.


Oleh karena itu, akses pengisian survei melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ dibuka kembali pada tanggal 11-14 Oktober 2021. Kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) jenjang SMK, SMA/MA, dan SMP/MTs sederajat, dihimbau untuk mengisi dan/atau melengkapi jawaban seluruh pertanyaan pada rentang waktu tersebut. Demikian ditegaskan dalam isi surat ini.


Baca Juga : Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar AN 2021


Untuk mendukung kelancaran pengisian survei pada masa pembukaan kembali akses, operator/proktor pada masingmasing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei. Informasi detail mengenai mekanisme cetak kartu login dapat diakses melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.



Selengkapnya isi surat, sila baca dan unduh Surat Badan Standar, Kurikulum, dan Asrsmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4818/H/PG.00.02/2021 dengan mengklik tombol berikut.


Sehubungan dengan surat tersebut, mari bagi guru SMK, SMA/MA, SMP/MTs yang belum mengisi Surbei Lingkungan Belajar untuk menyempatkan waktu guna mengisinya. Mumpung akses pengisian Survei Lingkungan Belajar dibuka kembali pada 11 hingga 14 Oktober ini.

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021

S O N I 8:18 PM 0

Dirjen Pendis Kemenag akhirnya melakukan revisi terhadap juknis pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS. Sebelumnya Juknis Tunjangan Insentif telah diteken pada akhir Desember 2020 melalui SK Dirjen Pendis No. 7242 Tahun 2020.


Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


Perubahan dan juknis tersebut, terutama terdapat pada bagian F. Mekanisme Pelaksanaan, pada poin ke-3 terkait "Nominal Tunjangan Insentif".

Revisi Juknis Tunjangan Insentif

Baca : Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


Berdasarkan dokumen salinan SK Dirjen yang diterima oleh Ayo Madrasah, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif", terdapat beberapa perubahan dan penambahan redaksional.


Pada poin ke-a di dalam juknis Tunjangan Insentif yang lama (SK Dirjen No. 7242 Tahun 2020), disebutkan bahwa, penerima akan mendapatkan tunjanagan sebesar Rp. 250.000,- perbulan yang mana dalam setahun akan menerima Rp 3.000.000,- 


"Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."


Poin ini di Juknis Tunjangann Insentif terbaru, SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021, mengalami pengurangan beberapa kalimat, utama terkait dihapusnya penerimaan dalam satu tahun.  Sehingga bunyinya menjadi, "Besaran tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan."


Baca : Tunjangan Insentif GBPNS Cair September


Pada poin berikutnya, poin ke-b, terdapat perubahan yang lebih fundamental. Dalam juknis lama disebutkan, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."


Lagi-lagi dilakukan penghapusan pada frasa "3.000.000,- dalam setahun" serta penambahan frasa "sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going)". Sehingga di juknis terbaru berubah menjadi, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."


Selain perubahan tersebut, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif" ini terdapat penambahan satu poin, yaitu poin ke-c, yang berbunyi,


Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel dan proporsional, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya, silakan baca dan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Untuk mengunduh gunakan tombol download di bawah.


Demikian terkait dengan revisi tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang terbaru.

Mekanisme Penyusunan & Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

S O N I 1:01 PM 0

Setiap madrasah wajib untuk menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022. Teknis penyusunan dan penyampaiannya terbagi dalam tiga golongan madrasah. Yaitu bagi madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, serta madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.


Terdapat tiga perlakuan berbeda bagi masing-masing dari ketiga golongan madrasah tersebut terkait teknis menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022.


EDM atau Evaluasi Diri Madrasah adalah salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan. Sedang RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah merupakan perencanaan kegiatan madrasah dan pengelolaan keuangan dalam satu tahun. Penyusunan RKAM didasarkan pada EDM tahun sebelumnya. Baik EDM maupun RKAM kini menjadi salah satu syarat pencairan BOS bagi madrasah.

Teknis Penyampaian EDM dan RKAM


Baca: Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 Diundur Oktober


Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022


Terkait dengan penyusunan dan penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran bernomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, tentang Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022. 


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh madrasah harus menyusun dan menyampaian EDM Tahun 2021 dan RKAM Tahun 2022 dengan teknis penyusunan dan penyampain yang dibedakan menjadi tiga golongan. Ketiga golongan madrasah tersebut meliputi madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, serta madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.


Bagi madrasah yang sudah mengikuti bimtek EDM dan e-RKAM, harus menggunakan aplikasi e-RKAM sebagaimana pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/, untuk menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022. Tahapan, prosedur, dan tata cara menggunakan aplikasi e-RKAM tentunya sebagaimana yang telah dilatih dan dipraktekkan dalam bimbingan teknis.


Baca : Download Panduan Penggunaan e-RKAM 


Hal ini ditegaskan dalam surat Dirjen Pendis pada poin kedua yang berbunyi, Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/


Golongan kedua adalah bagi madrasah penerima BOS 2021 yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS. Madrasah-madrasah ini dapat mengunduh template EDM dan RKAM dalam format microsoft excel kemudian mengisinya. Hasil pengisian nantinya diunggah ke laman Portal BOS, yang beralamat di https://bos.kemenag.go.id/, tentunya setelah fitur unggah diaktifkan.


Golongan terakhir, adalah madrasah penerima BOS 2021 dan 2022 yang belum menjati peserta bimtek EDM dan e-RKAM sekaligus belum memiliki akun di portal BOS. Golongan madrasah ini menyusun dan menyampaikan EDM dan RKAM dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam poin ke-4 surat Dirjen Pendis sebagai berikut:


Seluruh madrasah penerima BOS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM 2021 dan RKAM 2022 diatur sebagai berikut:

  • Penamaan file EDM dan RKAM (PDF) ditulis dengan format sebagai berikut: EDM_NSM_NAMALEMBAGA dan RKAM_NSM_NAMALEMBAGA. (Contoh: EDM_131253050002_WAINGAPU);
  • File pada butir a diunggah melalui link google drive: https://bit.ly/3m5H2Im sesuai dengan folder yang disediakan (negeri dan swasta) dan sesuai dengan klasifikasi file (EDM atau RKAM);

Di samping itu, madrasah golongan ini juga akan dibuatkan akun di Portal BOS

Kapan batas akhir penyampaian EDM dan RKAM?

Masih menurut surat Dirjen Pendis di atas, seluruh madrasah harus sudah menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022 paling lambat 22 Oktober 2021 pukul 24.00 WIB.

Selengkapnya sila baca dan unduh surat Dirjen Pendis Nomor Nomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, perihal Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, dengan mengklik tombol di bawah.

Dengan memahami teknis cara penyusunan dan penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 masing-masing madrasah dapat segera untuk menyelesaikan dan mengunggahnya sesuai golongan madrasah masing-masing. Sehingga tidak mengalami kendala saat pencairan BOS Tahun Anggaran 2022.

Cara Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021

S O N I 10:58 PM 0

Tunjangan Insentif bagi guru madrasah tahun 2021, akan segera bisa dicairkan. Setelah sebelumnya disampaikan akan dicairkan akhir September atau awal Oktober, kini melalui Simpatika telah muncul penetapan Penerima Tunjangan Insentif. Lalu bagaimana cara melakukan pencairan tunjangan insentif tersebut?


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Tunjangan yang hadir melalui KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini pada tahun 2021 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


Sengan munculnya notifikasi Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021 pada laman Simpatika, berarti proses pencairan Tunjangan Insentif akan segera bisa dilakukan. Ayo Madrasah akan menguraikan bagaimana mekanisme dan cara melakukan pencairan tunjangan ini. 

Cara Pencairan Tunjangan Insentif

Baca : Tunjangan Insentif GBPNS Cair September


Syarat dan Prioritas Guru Calon Penerima Insentif


Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2021, tunjangan ini akan diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS, atau PPK. Di samping itu terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi.


Terdapat 12 syarat yang harus dipenuhi mulai dari aktif dan terdaftar di layanan Simpatika, belum lulus sertifikasi, memiliki NPK atau NUPTK, mengajar pada satminkal binaan Kemenag, dan berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dan jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus.


Disamping itu memenuhi minimal kualifikasi akademik S1/DIV, memenuhi beban kerja minimal 6 JTM, bukan penerima bantuan sejenis, belum usian pensiun (60 tahun), tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak  merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Dari ke-12 syarat tersebut diprioritaskan bagi guru dengan masa pengabdian yang lebih lama dan usia yang lebih tua, dengan batasan belum memasuki masa pensiun. 


terkait persyaratan dan prioritas ini bisa dibaca pada artikel: Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


Cek Status Penerima di Laman Simpatika


Bagi guru yang memenuhi ke-12 syarat di atas, silakan melakukan pengecekan status penerima melalui laman Simpatika dengan menggunakan akunnya masing-masing.


Langkah-langkahnya adalah:

  1. Login sebagai PTK ke laman Simpatika yang beralamat di simpatika.kemenag.go.id. Gunakan akun PTK masing-masing untuk login.
  2. Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS di pojok kiri paling bawah
  3. Setelah terbuka laman Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik submenu "Status Penerima"
  4. Jika berstatus sebagai penerima maka akan mendapatkan pesan, Selamat, Nama PTK! Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Silakan cetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dengan klik tombol CETAK di bawah ini, kemudian ditandatangani dan dibawa semuanya ke Bank penyalur.
  5. Sebaliknya jika bukan penerima, maka akan muncul tulisan, Maaf, Nama PTK! Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS. Di bagian bawahnya akan akan muncul kriteria yang menjadi penyebab tidak berhak.
  6. Atau bisa juga muncul tulisan, Mohon Maaf, Nama PTK! Sementara ini Anda belum ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Terima kasih.

Cara Pencairan Tunjangan Insentif


Cetak Kelengkapan dan Syarat Pencairan Tunjangan


Bagi guru yang menerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, dengan ditandai muncul peringatan "Selamat, Nama PTK! Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021" bisa segera melakukan pencetakan surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif .


Caranya, masih di laman Simpatika pada menu Tunjangan Insentif GBPNS >> Status Penerima, klik tombol "Cetak" yang terdapat di bawah ucapan selamat.


Ketika diklik akan muncul jendela unduh atau cetak dokumen yang terdiri atas dua jenis dokumen yaitu:

  1. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif berisikan informasi terkait NPK, NIK, Nama guru penerima, Nomor Rekening, Nama Bank Penyalur dan Cabang Bank tempat mencairkan bantuan.


Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berisikan pernyataan yang harus ditempele materai dan ditandatangani oleh penerima insentif.


Unduh dan cetak kedua dokumen tersebut.


Datang ke Bank Penyalur untuk Mencairkan Insentif


Proses pencairan tunjangan insentif ini akan seperti proses pencairan BSU Guru kemarin. Guru cukup datang ke bank penyalur sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif untuk dibantu oleh petugas guna melakukan aktivasi dan pencairan tunjangan.


Guru penerima cukup membawa persyaratan sebagaimana yang tertera dalam Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. KTP Asli (bisa jadi ditambah foto copy)
  2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA yang telah ditempeli materai dan ditandatangani yang bersangkutan.

Kapan Bisa Mulai Mencairkan Tunjangan Insentif


Untuk waktu pencairan, kapan guru penerima tunjangan insentif bisa datang ke bank penyalur untuk mencairkan tunjangan tersebut sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar kantor dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak bank penyalur.

Karena bisa jadi, meski surat keterangan penerima sudah terbit tetapi pihak bank belum mendapatkan informasi terkait dengan juknis pencairan dan sebagaimana dari intern bank. Sehingga jika guru langsung mendatangi bank bisa jadi unit bank yang ditunjuk dalam surat penerima belum berani melakukan transaksi tersebut.

Tentunya hal ini akan ada perbedaan waktu antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Cara pencairan tunjangan insentif guru madrasah tahun 2021 ini setidaknya menjadi gambaran bagi guru penerima terkait bagaima mekanisme dan prosedur dalam melakukan pencairan tunjangan.

Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 Diundur Oktober

S O N I 8:46 PM 0

Batas akhir atau deadline penyampaian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022, yang semula tanggal 30 September diundur menjadi 22 Oktober 2022. Kepastian terkait perubahan deadline penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 tersebut disampaikan Dirjen Pendis Kemenag melalui Surat Edaran tertanggal 29 Septemebr 2021.


Semula, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-2963.2/DJ.I/HM.01/09/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022, madrasah diberi batas waktu hingga paling akhir 30 September untuk menyampaikan EDM 2021 dan RKAM Tahun Anggaran 2022. 


Sebagian madrasah merasa jika batas waktu yang diberikan terlalu singkat. Pun dengan berbagai dinamika dan  kendala yang terjadi di lapangan. 

Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2021

Baca Juga: Download Panduan Penggunaan e-RKAM


Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, 22 Oktober 2021


Akhirnya Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran bernomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, tentang Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022


Melalui surat tersebut Dirjen Pendis Kemenag memberikan toleransi batas waktu. Yang semula madrasah harus sudah menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2021 paling akhir pada tanggal 30 September diundur menjadi 22 Oktober 2021.


Pada point pertama surat edaran tersebut disebutkan, bahwa:


Seluruh madrasah tentang perubahan ketentuan batas waktu penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 yang semula paling lambat 30 September 2021 diubah menjadi paling lambat 22 Oktober 2021 Pukul 24.00 WIB.


Pengunduran waktu penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, tentu menjadi angin segar bagi madrasah. Karena kedua hal tersebut akan menjadi salah satu syarat pencairan BOS Madrasah tahun 2022.


Baca : Template RKAM dan Format Syarat Pencairan BOS 2021


Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2021


Selain terkait dengan pengunduran deadline, surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 29 September tersebut juga mengatur tentang cara dan teknis penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022. 


Hal ini terutama terkait dengan kondisi madrasah yang mana sebagian telah mengikuti Bintek EDM dan e-RKAM sedangkan sebagian lagi belum.


Bagi madrasah yang sudah mengikuti bintek EDM dan e-RKAM, dalam penyusunan EDM maupun RKAM harus menggunakan aplikasi e-RKAM sebagaimana pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/. Sedangkan bagi madrasah yang belum mendapatkan bintek, penyusunannya menggunakan file excel yang hasilnya diunggah ke laman Portal BOS.


Hal ini ditegaskan dalam poin kedua dan ketiga surat edaran tersebut.


2. Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/


3. Madrasah swasta penerima BOS tahun anggaran 2021 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM tetapi sudah mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM dan RKAM dilakukan melalui portal BOS.


Selengkapnya terkait surat edaran Nomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, tentang Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 bisa membaca atau langsung mengunduh melalui tautan di bawah gambar.


Dengan diberikannya tambahan waktu sehingga deadline penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2021 diundur madrasah akan memiliki waktu lebih lama untuk menyusun EDM maupun RKAM yang baik, tepat, dan bermanfaat.