Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021

S O N I 6:45 PM 0

Siapa saja kah guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif 2021. Apa saja syarat untuk menerima tunjangan insentif dan siapakah yang mendapat prioritas untuk mendapatkannya, jika kuota yang disediakan sudah terpenuhi. Itulah sederet pertanyaan di hati para Guru Bukan PNS, di samping tentunya, kapan tunjangan insentif akan cair.


Sebelumnya sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, berusaha untuk menyalurkan tunjangan insentif kepada sekitar 300 ribu guru GBPNS, pada bulan September 2021 ini. Baca: Tunjangan Insentif GBPNS Cair September.


Tunjangan Insentif sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru bukan PNS tersebut mengajar pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan sebesar Rp3 juta pertahun yang disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Syarat Prioritas Penerima Insentif


Syarat dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif


Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari laman kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021), mengungkapkan bahwa tunjangan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.


Senada, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain mengatakan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 


Dari pernyataan keduanya dapat disimpulkan bahwa tunjangan insentif akan diberikan kepada guru-guru madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Adapun terkait kriteria ini, jauh-jauh hari sudah diatur dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


dalam Juknis Tunjangan Insentif yang dituangkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 ini terdapat 12 kriteria dan persyaratan bagi guru yang ingin menerima tunjangan insentif.


Ke-12 persyaratan tersebut adalah:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif


Ke-12 persyaratan sebagaimana tersebut di atas, umumnya sudah tercatat dalam layanan Simpatika di setiap akun guru masing-masing. Karena itu, tidak ada salahnya bagi guru-guru madrasah untuk melakukan pengecekan ulang di akun Simpatika masing-masing, apakah data dirinya sudah tertulis sebagaimana yang disyaratkan sebagai penerima tunjangan insentif.


Jika terdapat data yang berbeda, PTK bisa segera melakukan updating data secara mandiri.


Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif


Seperti dinyatakan baik oleh Dirjen Pendidikan Islam maupun Direktur GTK, karena keterbatasan kuota, tunjangan insentif akan didistribusikan secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.


Sehingga tidak menutup kemungkinan, akan terdapat guru yang lebih diprioritaskan untuk menerima tunjangan tersebut.

  

Lalu siapakah prioritas guru penerima tunjangan insentif?


Untuk persyaratan nomor kelima, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdian yang lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).


Hal ini senada dengan yang disampaikan M Zain sebagaimana dikutip laman kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021), "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi."


Prioritas kedua adalah usia yang lebih tua, dengan batasan belum memasuki masa pensiun. 


"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," tandas M Zain dalam kesempatan yang sama.


Berdasarkan pernyataan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain di atas, Ayo Madrasah menyimpulkan bahwa tunjangan insentif 2021 akan disalurkan kepada guru-guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Insentif 2021.


Penyaluran dilakukan berdasarkan kuota di setiap Kanwil Kemenag Provinsi yang telah ditetapkan secara proporsional. Dengan memberikan prioritas kepada dua kelompok yakni berdasarkan lama mengabdi dan usia guru calon penerima tunjangan.


Itulah syarat dan prioritas guru penerima Tunjangan Insentif 2021 yang harus diketahui dan dipahami, terutama oleh para guru Bukan PNS di RA dan Madrasah se-Indonesia.

Tunjangan Insentif GBPNS Cair September

S O N I 8:29 PM 0

Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah diperkirakan akan cair pada September 2021. Kementerian Agama RI tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah. Totalnya sekitar 300 guru GBPNS dengan total anggaran mencapai Rp647 miliar.


Perkiraan pencairan tunjangan insentif Guru Bukan PNS di madrasah ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).


Ayo Madrasah lansir dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama menyampaikan bahwa insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pemberian tunjangan insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Tunjangan Insentif


"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Yaqut Cholil Qoumas.


Masih dari laman kemenag.go.id, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.


Tunjangan Insentif akan disalurkan secara terpusat, langsung dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam. "Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya M Ali Ramdhani.


Sebagaimana artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 yang ditelah dikeluarkan pada Desember tahun lalu. Baca : Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021


Sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa guru yang berhak, akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu perbulan selama satu tahun. Insentif ini akan salurkan setiap semester langsung ke  rekening guru yang bersangkutan.


Masih berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif 2021, guru yang berhak mendapatkan tunjangan insentif adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif


Meski dalam Juknis sudah disebutkan bahwa tunjangan Insentif ini akan disalurkan setiap semester, namun tidak sedikit guru yang bertanya-tanya. Nah, pernyataan resmi dari Menteri Agama dan Dirjen Pendidikan Islam yang mengatakan bahwa Tunjangan Insentif akan segera cair dan disalurkan pada bulan September ini tentu akan memberikan kepastian bagi para calon penerimanya.

Edaran Pendataan No Baru Penerima Kuota Data Internet Tahap II

S O N I 7:13 PM 0

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan kembali menyalurkan bantuan Kuota Data Internet Tahap II Tahun 2021. Bantuan kuota internet ini akan diberikan kepada siswa dan guru RA dan Madrasah serta kepada mahasiswa dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.


Terkait dengan penyaluran Kuota Data Internet Tahap II, Ditjen Pendis Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II.


Adalah Surat tertanggal 24 Agustus bernomor B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 dengan perihal Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II.

Pendataan Bantuan Kuota Internet

Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN/IAIN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ketua STAIN, dan Koordinator Kopertais I s/d XV itu menyebutkan dalam isi suratnya bahwa dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan bantuan kuota data internet tahap II.


Berdasar pengamatan Ayo Madrasah dari isi surat disebutkan juga bahwa bantuan akan diberikan kepada enam kelompok, yaitu:

  1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
  2. Mahasiswa PTKI;
  3. Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
  4. Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  5. Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan
  6. Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.

Sehubungan hal tersebut, masih menurut isi surat, Ditjen Pendis memerintahkan untuk dapat menyampaikan kepada jajaran di bawahnya agar dapat memperbarui /penyesuaian nomor gawai (handphone) yang tersebut di atas melalui aplikasi pendataan siswa dan guru milik Kemenag yang meliputi EMIS, SIMPATIKA, dan SIAGA.

Terakhir, menurut surat edaran tersebut, update nomor baru calon penerima bantuan kuota internet diberikan batas waktu hingga paling lambat 31 Agustus 2021.

Edaran Pendataan Bantuan Kuota Internet


Isi surat selengkapnya dapat dibaca dan diunduh melalui tombol di bawah ini.

Untuk itu, bagi Kepala Madrasah, guru, maupun operator madrasah untuk segera melakukan pendataan dan update nomor handphone guru, dosen, siswa, maupun mahasiswa calon penerima bantuan kuota data internet tahap II melalui layanan pendataan yang tersedia mulai dari Emis, Simpatika, maupun Siaga Kemenag.

Edaran Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2021/2022

S O N I 4:52 PM 0

Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, resmi dimulai. Adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor B-2664/DJ.I/Set.I/OT.01.3/08/2021 tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022.


Dalam surat tertanggal 24 Agustus tersebut salah satunya disebutkan bahwa pemutakhiran data EMIS Madrasah akan dimulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Seperti pada semester sebelumnya, pendataan masih dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 yang beralamat di https://emis.kemenag.go.id.


Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, di Seluruh Indonesia ini juga memerintah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya. Sehingga dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan akan diterbitkanya surat edaran serpa dari Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.

Emis Semester Ganjil 2021/2022


Selain memuat hal-hal tersebut dia atas, surat edaran tentang pemutakhiran data emis madrasah ini juga memuat beberapa hal lain. Totalnya ada tujuh poin yang disampaikan. Ketujuh poin tersebut adalah:


  1. Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman: https://emis.kemenag.go.id.
  2. Hasil pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 akan digunakan sebagai data dukung perencanaan Tahun 2022 dan pelaksanaan program pendidikan RA/Madrasah Tahun 2021, seperti BOS/BOP, PIP, Bantuan Paket Data Internet Siswa, Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras), Asesmen Nasional, dan lain-lain.
  3. Untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Paket Data Internet bagi Peserta Didik RA/Madrasah, dimohon setiap Kepala Satuan Pendidikan RA/Madrasah memastikan keakuratan data peserta didik dan nomor telepon seluler (ponsel) yang akan diajukan sebagai penerima bantuan tersebut melalui pendataan EMIS 4.0.
  4. Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  5. Periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
  6. Jika memerlukan konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp);
  7. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya. 


Selengkapnya terkait dengan surat edaran pemutakhiran data Emis Madrasah semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui tombol berikut ini.


Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, berarti pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 resmi dibuka. 

Kisi-Kisi Uji Pengetahuan PPG Daljab Kemenag

S O N I 6:41 PM 0

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menetapkan kisi-kisi Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) bidang agama di lingkungan Ditjen Pendis. Kisi-kisi UP ini memuat kisi-kisi untuk Pendidikan Agama Islam (PAI), Alquran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab, hingga UP Guru MI dan Guru RA.


Adalah surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-2590.1/DJ.I/HM.01/08/2021 tertanggal 19 Agustus 2021. Surat dengan perihal Pemberitahuan Kisi-kisi Uji Pengetahuan Bidang Agama ini ditujukan kepada Pimpinan LPTK PTKIN Penyelenggara PPG.


Dalam isi suratnya, salah satunya disebutkan bahwa, dalam rangka memberikan informasi kepada mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bidang agama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka Pimpinan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (LPTK PTKIN) penyelenggara PPG agar menyampaikan kisi-kisi uji pengetahuan kepada mahasiswa retaker maupun firstaker bidang agama sebagaimana tersaji dalam lampiran ini.

Kisi-Kisi UP PPG Daljab Kemenag

Baca Juga: Jadwal PPG Kemenag 2021


Masih menurut surat tersebut, diharapkan kisi-kisi ini dapat dipelajari oleh seluruh mahasiswa retaker dan firstaker yang akan mengikuti uji pengetahuan pada batch-1 yang akan diselenggarakan pada bulan September 2021.


Kisi-kisi Uji Pengetahuan (UP) PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021, selain disertakan dalam lampiran surat tersebut dapat juga diakses oleh mahasiswa langsung melalui laman Space milik masing-masing mahasiswa.


Berdasarkan pengamatan Ayo Madrasah, Kisi-kisi Uji Pengetahuan PPG yang disertakan sebagai lampiran surat tersebut terdiri atas delapan mata pelajaran. Kesemuanya meliputi:

  • Kisi-kisi UP Pendidikan Agama Islam (PAI)
  • Kisi-kisi UP Alquran Hadis
  • Kisi-kisi UP Akidah Akhlak
  • Kisi-kisi UP Fikih
  • Kisi-kisi UP Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
  • Kisi-kisi UP Bahasa Arab
  • Kisi-kisi UP Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
  • Kisi-kisi UP Guru Raudlatul Athfal (PGRA)


Baca Juga: Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG


Seperti disebutkan dalam isi surat, mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021 dapat mengunduh kisi-kisi tersebut melalui akunnya masing-masing di laman Space (ppg.siagapendis.com).


Di samping itu, Ayo Madrasah menyediakan mirror download yang dapat digunakan untuk mengunduh melalui tombol di bawah ini.

Dengan ditetapkannya kisi-kisi Uji Pengetahuan PPG Daljab Kemenag 2021, dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa retaker maupun firstaker bidang agama, terutama yang akan mengikuti uji pengetahuan pada batch-1 pada bulan September 2021.

Jadwal Asesmen Nasional 2021 Semua Jenjang

S O N I 9:32 PM 0

Jadwal Asesmen Nasional, AN, untuk semua jenjang telah dirilis sebagaimana tertuang dalam POS Asesmen Nasional Tahun 2021. Sesuai jadwal jenjang SMK, MAK, dan Paket C, akan mengawalinya pada 20-23 September 2021. Dilanjut dengan jadwal AN jenjang SMA dan MA, SMP, MTs, dan Paket B dan pungkasi oleh jenjang SD, MI, dan Paket A yang digelar pada 8-11 November 2021 (gelombang I) dan 15-18 November 2021 (gelombang II).


Asesmen Nasional atau disingkat AN merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. 


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari POS Asesmen Nasional, AN akan diikuti oleh Kepala Sekolah, Pendidik, dan sampel siswa. Sampel siswa ini dipilih secara acak oleh sistem sejumlah 45 siswa plus 5 cadangan untuk jenjang pendidikan menengah dan 30 siswa plus 5 siswa cadangan untuk jenjang sekolah dasar.

Jadwal Asesmen Nasional

Pelaksanaannya menggunakan sistem Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang dilaksanakan dengan moda daring (online) atau semidaring.


Baca Juga: Pelaksanaan Simulasi ANBK 2021


Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021


Jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 disusun secara berjenjang mulai dari jenjang SMK, MAK, dan Paket C hingga ke jenjang sekolah dasar. Masing-masing jenjang mendapat alokasi waktu pelaksanaan selama 4 hari dengan daftar waktu penyelenggaraan sebagai berikut:

  • Jadwal SMK, MAK, Paket C, dan yang sederajat: Senin – Kamis, 20 – 23 September 2021
  • Jadwal SMA, MA, dan yang sederajat: Senin – Kamis, 27 – 30 September 2021
  • Jadwal SMP, MTs, Paket B, dan yang sederajat: Senin – Kamis, 4 – 7 Oktober 2021
  • Jadwal SD, MI, Paket A, dan yang sederajat Gelombang I: Senin – Kamis, 4 – 7 Oktober 2021
  • Jadwal SD, MI, Paket A, dan yang sederajat Gelombang II: Senin – Kamis, 15 – 18 Oktober 2021


Setiap peserta akan mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer selama 2 hari. Untuk jenjang sekolah menengah dengan materi asesmen dan alokasi waktu sebagai berikut:

  • Hari ke-1:
    • Latihan (10 menit)
    • Literasi Membaca (90 menit)
    • Survei Karakter (30 menit)
  • Hari ke-2:
    • Latihan (10 menit)
    • Numerasi (90 menit)
    • Survei Lingkungan Belajar (30 menit)
Jadwal AN Sekolah Menengah

Sedang untuk jenjang sekolah dasar dengan materi asesmen dan alokasi waktu sebagai berikut:

  • Hari ke-1:
    • Latihan (60 menit)
    • Literasi Membaca (75 menit)
    • Survei Karakter (20 menit)
  • Hari ke-2:
    • Latihan (25 menit)
    • Numerasi (75 menit)
    • Survei Lingkungan Belajar (20 menit)
Jadwal AN Sekolah Dasar


Jadwal untuk Kepala Sekolah dan Guru


Selain sampel siswa yang telah ditetapkan oleh sistem, Kepala dan semua pendidik pun mengikuti Asesmen Nasional. Namun berbeda dengan siswa, untuk Kepala Sekolah dan guru hanya mengisi survei lingkungan belajar.

Khusus bagi Kepala Sekolah dan pendidik (guru), jadwal mengisi survei lingkungan belajar adalah 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing. Pengisian survei lingkungan belajar oleh Kepala Sekolah dan guru ini dilakukan secara daring dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau gawai lainnya.


Demikianlah jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 sebagaimana Ayo Madrasah rangkum dari POS AN 2021.

RDM, Rapor Digital Gratis untuk Madrasah

S O N I 11:16 AM 0

RDM atau Rapor Digital Madrasah adalah aplikasi pengolahan dan pelaporan hasil belajar siswa yang dikembangkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Rapor Digital Madrasah gratis digunakan oleh semua madrasah di seluruh Indonesia.


Rapor Digital Madrasah juga menjadi menjadi penyempurnaan atas aplikasi serupa, Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang digunakan sebelumnya. Tentunya dengan berbagai perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan langsung oleh Tim Teknis Kementerian Agama.


Selain sebagai aplikasi mencetak rapor, RDM juga berfungsi sebagai bank nilai siswa madrasah. Seluruh data nilai siswa madrasah tersimpan di server pusat serta dapat digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan. Melalui RDM, kepala madrasah, guru dan orang tua siswa bisa memantau perkembangan capaian kompetensi siswa secara real time.

Rapor Digital Madrasah


Fitur dan Kelebihan RDM Kemenag


Sebagai bentuk penyempurnaan dari aplikasi serupa sebelumnya, Rapor Digital Madrasah tentu memiliki sederet fitur dan kelebihan yang mengakomodasi kepentingan madrasah.


Beberapa fitur dan kelebihan yang Ayo Madrasah rangkum dari laman resmi RDM antara lain:

  • Memiliki Level Akses yang lengkap. Level akses dalam aplikasi ini meliputi akses proktor, akses admin madrasah yang meliputi staf, kamad, hingga wakamad bidang kurikulum, dan akses wali kelas, guru mata pelajaran, dan pembina ekstrakurikuler.
  • Penilaian berkelanjutan, dimana penilaian dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa menghapus data nilai sebelumnya.
  • Gratis selamanya
  • Memiliki fitur backup dan restore yang memudahkan dalam penyimpanan backup data ataupun sebaliknya pemulihan data jika diperlukan.
  • Dilengkapi barcode dan watermark pada hasil cetak rapornya
  • Cetak rekap nilai persiswa mulai dari semester awal hingga akhir dalam satu halaman.
  • Dukungan angularjs, yang membuat proses render halaman diproses di browser sehingga tidak memberatkan server.
  • Dukungan PWA dan workbox.js yang dapat mempercepat proses rendering halaman.
  • Terintegrasi dengan Emis.
  • Dapat diinstal secara online dalam hosting sehingga guru dapat mengelola nilai secara online dari mana saja dan kapan saja.


Tersedia Versi XAMPP, VDI, dan Hosting


Rapor Digital Madrasah tersedia dalam tiga versi. Pertama versi VDI (Virtual desktop infrastructure) dimana aplikasi ini dapat dijalankan dan diakses dengan menggunakan server lokal. Untuk menggunakan versi ini tentunya madrasah menginstal aplikasi di komputer utama yang dijadikan server lokal. Guru menggunakan melalui perangkat masing-masing dengan terhubung ke server lokal menggunakan jaringan lokal.


Kedua, versi XAMPP atau installer dimana aplikasi RDM dapat diinstal pada windows dengan OS 64 bit. 


Ketiga, versi hosting dimana bagi madrasah yang telah memiliki hosting atau VPS, dapat mengunggah aplikasi rapor ini ke layanan cloud hosting sehingga dapat diakses secara online dari manapun.

Tampilan RDM


Baca: RDM Versi Mobile (Android dan iOS)


Download RDM Gratis


Aplikasi Rapor Digital dapat digunakan oleh semua madrasah se-Indonesia secara gratis. Aplikasinya dapat diunduh secara gratis di laman RDM Kemenag. Madrasah tinggal memilih berbagai versi aplikasi yang diinginkan dan sesuai dengan kondisi madrasah masing-masing. Bisa menggunakan versi hosting, VDI, atau installer XAMPP.


Untuk mendapatkan installernya, Ayo Madrasah menyarankan untuk mengunduh langsung ke laman Portal RDM Kemenag yang dapat diakses melalui alamat https://rdm.kemenag.go.id/#/download. 


Ini karena tim teknis dan pengembang senantiasa melakukan updating aplikasi. Sehingga dengan mengunduh dari laman resmi aplikasi yang diunduh akan terjamin up to date dan terhindar dari kegagalan saat proses instalasi ataupun aktivasi.


Untuk mengaktifkannya pertama kali madrasah tinggal memasukkan token. Token inipun diberikan secara gratis kepada semua madrasah se Indonesia melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.


Baca Juga : SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Dengan dikembangkannya aplikasi Rapor Digital Madrasah oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama semoga dapat semakin mengoptimalkan layanan pembelajaran di madrasah. Pun semakin memudahkan guru, siswa, dan kepala madrasah dalam melakukan perencanaan, proses, dan penilaian serta pelaporan hasil belajar madrasah.

Tanggal Penting Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021

S O N I 6:57 PM 0

Asesmen Nasional atau AN baru akan diselenggarakan pada September hingga November. Namun sejumlah persiapan telah dilakukan secara intensif sejak akhir Agustus ini. Sejumlah kegiatan mulai dari simulasi proktor dan teknisi, sinkronisasi, gladi bersih, hingga simulasi untuk peserta akan dilakukan, selain tentunya pelaksanaan AN itu sendiri.


Sejumlah kegiatan tersebut Ayo Madrasah sadur langsung dari POS Asesmen Nasional 2021 dalam Tanggal Penting Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021.


Dikutip dari Ayo Madrasah, Asesmen Nasional atau disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. AN terdiri atas Asesmen Kompetensi Minumum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.

Tanggal penting AN 2021

Baca Juga: Pelaksanaan Simulasi ANBK 2021


Asesmen Nasional akan diikuti oleh kepala satuan pendidikan, pendidik, dan sampel siswa kelas 5, 8, dan 11. Untuk jenjang SMK, MAK, Paket C, dan yang sederajat akan digelar pada tanggal 20-23 September 2021. Menyusul kemudian untuk jenjang SMA, MA, dan yang sederajat pada tanggal 27-30 September 2021.


Setelah itu akan dilanjutkan dengan jenjang SMP, MTs, Paket B, dan yang sederajat yang akan mengikuti Asesmen Nasional pada tanggal 4-7 Oktober 2021.


Sedangkan untuk jenjang SD, MI, Paket A, dan yang sederajat akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang I pada tanggal 8-11 November 2021 dan gelombang II pada 15-18 November 2021.


Namun sebelum waktu pelaksanaan tersebut, akan dilakukan serangkai kegiatan persiapan mulai akhir Agustus ini. Kegiatan itu meliputi simulasi proktor dan teknisi, sinkronisasi, gladi bersih, hingga simulasi untuk peserta.


Baca Juga: Jadwal Asesmen Nasional 2021


Tanggal Penting Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021


Tanggal-tanggal yang menandai kegiatan-kegiatan penting dalam pelaksanaan Asesmen Nasional meliputi:


Berikut adalah tanggal-tanggal penting terkait persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional 2021, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari POS AN 2021.

No Hari Tanggal Kegiatan
1Jum’at - Minggu 20 - 22 Agustus 2021Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang I
2Senin - Kamis 23 - 26 Agustus 2021 Simulasi AN Gelombang I
3Jum’at - Minggu 27 - 29 Agustus 2021Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang II
4Senin - Selasa 30 - 31 Agustus 2021 Simulasi AN Gelombang II
5Rabu - Kamis 1 - 2 September 2021 Simulasi AN Gelombang II
6Jum’at - Minggu 3 - 5 September 2021Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket C
7Senin - Kamis 6 - 9 September 2021Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket C
8Jum’at - Minggu 10 - 12 September 2021Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/Paket B
9Senin - Kamis 13 - 16 September 2021Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/Paket B
10Jum’at - Minggu 17 - 19 September 2021Sinkronisasi AN Jenjang SMK/MAK/Paket C
11Senin - Kamis 20 - 23 September 2021Pelaksanaan AN Jenjang SMK/MAK/Paket C
12Jum’at - Minggu 24 - 26 September 2021 Sinkronisasi AN Jenjang SMA/MA
13Senin - Kamis 27 - 30 September 2021 Pelaksanaan AN Jenjang SMA/MA
14Jum’at - Minggu 1 - 3 Oktober 2021 Sinkronisasi AN Jenjang SMP/MTs/Paket B
15Senin - Kamis 4 - 7 Oktober 2021 Pelaksanaan AN Jenjang SMP/MTs/Paket B
16Jum’at - Minggu 15 - 17 Oktober 2021Sinkronisasi Simulasi Jenjang SD/MI/Paket A
17Senin, Selasa, Kamis, Jum’at18, 19, 21, 22 Oktober 2021 Simulasi Jenjang SD/MI/Paket A
18Sabtu - Minggu 23 - 24 Oktober 2021Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I
19Senin - Kamis 25 - 28 Oktober 2021Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I
20Jum’at - Minggu 29 - 31 Oktober 2021Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang II
21Senin - Kamis 1 - 4 November 2021Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang II
22Jum’at - Minggu 5 - 7 November 2021Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I
23Senin - Kamis 8 - 11 November 2021Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I
24Jum’at - Minggu 12 - 14 November 2021Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang II
25Senin - Kamis 15 - 18 November 2021Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang II

Baca Juga : Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Digelar Oktober 2021


Atau lihat daftar tanggal penting pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 dalam format gambar berikut.

Tanggal penting AN 2021

Itulah daftar tanggal penting pelaksanaan Asesmen Nasional 2021. Semoga dengan daftar tanggal dan jadwal yang telah tersusun tersebut membuat persiapan dan penyelenggaraan Asesmen Nasional dapat berjalan maksimal.

POS Asesmen Nasional (AN) 2021

S O N I 10:52 PM 0

POS AN atau Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional Tahun 2021 akhirnya dirilis oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Sesuai namanya, POS AN ini merupakan acuan dan pedoman yang berisikan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2021.


Adalah Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021, yang diketok pada 9 Agustus silam.


Asesmen Nasional atau disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. AN terdiri atas Asesmen Kompetensi Minumum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.

POS AN 2021

Baca Juga: Pelaksanaan Simulasi ANBK 2021


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran POS Asesmen Nasional Tahun 2021, AN akan diikuti oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah), seluruh pendidik, dan peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidik tersebut.


Peserta didik yang terpilih tersebut, merupakan siswa kelas 5 pada jenjang SD/MI/Paket A, siswa kelas 8 SMP/MTs/Paket B, dan siswa kelas 11 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C. 


Jumlah peserta didik yang menjadi peserta AN adalah 30 siswa untuk jenjang SD/MI, SDLB, dan Paket A dengan cadangan 5 orang siswa. Sedang untuk jenjang lainnya, dipilih sejumlah 45 siswa dengan tambahan 5 siswa sebagai peserta cadangan. Peserta ini akan dipilih secara acak (random) oleh sistem.


Peserta didik akan mengikuti AKM, Survey Karakter, dan Survei Lingkungan. Sedang pendidik dan Kepala Sekolah hanya mengikuti Survei Lingkungan Belajar saja.


Masih menurut POS Asesmen Nasional, AN Tahun 2021 dijadwalkan akn dilaksanakan sebagai berikut:

  • 20-23 September 2021 untuk jenjang SMK, MAK, Paket C, dan yang sederajat
  • 27-30 September 2021 untuk jenjang SMA, MA, dan yang sederajat
  • 4-7 Oktober 2021 untuk jenjang SMP, MTs, Paket B, dan yang sederajat
  • 8-11 November 2021 untuk jenjang SD, MI, Paket A, dan yang sederajat Gelombang I
  • 15-18 November 2021 untuk SD, MI, Paket A, dan yang sederajat Gelombang II


Download POS AN 2021


Untuk memahami lebih lanjut terkait pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021, silakan unduh Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.

Dalam POS AN ini dibahas terkait dengan:

  • kepesertaan asesmen nasional;
  • pelaksana asesmen nasional;
  • penyiapan instrumen asesmen nasional;
  • pelaksanaan dan penyiapan teknis;
  • pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
  • pemantauan dan evaluasi;
  • biaya pelaksanaan asesmen nasional;
  • prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
  • sanksi; dan
  • kendala dalam pelaksanaan AN


Untuk mengunduh POS AN Tahun 2021, silakan klik tombol download di bawah.


Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021, diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak, termasuk madrasah, dalam penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021.

Kumpulan Bingkai dan Twibbon Hari Pramuka 2021

S O N I 7:50 AM 0

Menyambut Hari Pramuka ke-60 Tahun 2021 yang puncaknya akan diperingati pada 14 Agustus 2021, Ayo Madrasah menghadirkan kumpulan bingkai dan twibbon ucapan selamat Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021.


Terdapat beberapa desain bingkai dan twibbon yang bisa dipilih untuk mengekspresikan ucapan selamat Hari Pramuka Tahun 2021.


Sebagaimana diketahui, Hari Pramuka diperingati setiap tanggal 14 Agustus. Hal ini merujuk pada peristiwa penyerahan Panji-Panji Kepramukaan dari Presiden Soekarno kepada Ketua Mabinas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 1961. Pada tahun 2021 ini, Gerakan pramuka tepat memperingati Hari Pramuka yang ke 60 kalinya.


Desain ucapan selamat Hari Pramuka selain didesain memperhatikan bentuk twibbon yang umumnya persegi juga disesuaikan dengan bingkai facebook yang biasanya ditampilkan dalam dua format yakni lingkaran dan persegi. Sehingga desain-desain tersebut dibuat tetap tampil maksimal meski ditampilkan dalam format lingkaran maupun persegi.

Twibbon Hari Pramuka

Baca Juga: Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah


Bingkai Twibbon Hari Pramuka 2021 01


Bingkai pertama bernuansa solid coklat muda dan coklat tua, dua warna khas pada pakaian pramuka. Di bagian kiri bingkai ditambahkan logo peringatan 60 Tahun Pramuka dengan tagline Berbakti Tanpa Henti.


Sedang di bagian bawahnya terdapat tulisan Selamat Hari Pramuka, 14 Agustus 2021.


Di bagian atas gambar ditambahkan tulisan khusus berbunyi "Kangen Kemah". Ini seakan mengingatkan kita semua bahwa akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun ini telah meniadakan salah satu kegiatan yang paling disukai pramuka yakni berkemah.

Bingkai Twibbon Hari Pramuka 01

Untuk memasang bingkai dan twibbon ini, silakan klik tombol di bawah:


Baca Juga: Gambar dan Bingkai Back to Madrasah


Bingkai Twibbon Hari Pramuka 2021 02


Bingkai kedua masih memiliki tema yang mirip. Kali ini dengan balutan dua warna coklat agak transparan yang mengelilingi tepi bingkai. Warna transparan ini akan memberikan efek unik dan khusus pada foto profil yang dipasangkan.


Masih dengan logo peringatan 60 Tahun Pramuka dan tulisan Hari Pramuka, di bagian bawah juga disertakan sepenggal tulisan "Kangen Kemah". Tulisan tersebut ditulis lebih besar dan ketara sehingga tanpak mencolok tepat di bawah tulisan Hari Pramuka.

Bingkai Twibbon Hari Pramuka 02

Untuk memasang bingkai dan twibbon ini, silakan klik tombol di bawah:


Baca Juga: File Logo HUT RI 76 Tahun 2021 Format Ai, Cdr, Eps, Jpg, Pdf, dan Png


Bingkai Twibbon Hari Pramuka 2021 03


Bingkai ketiga untuk mengekspesikan ucapan Hari Pramuka Tahun 2021 tampil dengan dominasi warna merah yang dikombinasikan dengan warna putih dan grey di beberapa bagian. 


Tidak terdapat banyak aksesoris yang mencolok dalam bingkai ini kecuali gambar logo 60 Tahun Pramuka dan tulisan Hari Pramuka.

Bingkai Twibbon Hari Pramuka 03

Untuk memasang bingkai dan twibbon ini, silakan klik tombol di bawah:


Yuk, meriahkan peringatan Hari Pramuka Tahun 2021 ini dengan memasang bingkai dan Twibbon Hari Pramuka 2021.

Pelaksanaan Simulasi ANBK 2021

S O N I 11:57 PM 0

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan menggelar simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pada 23-26 Agustus dan 30 Agustus - 2 September 2021. Simulasi ANBK ini diikuti oleh satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat. Termasuk bagi madrasah yang berada di naungan Kementerian Agama.


Sebagaimana salinan yang diterima Ayo Madrasah, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Pusat Asesmen dan Pembelajaran, telah mengirimkan surat bernomor 1154/H3/PI.00/2021, tertanggal 12 Agustus 2021. Surat terkait Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 ini. ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk diteruskan kepada seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan di lingkungan kerja masing-masing.

Simulasi ANBK

Dalam isi suratnya disebutkan bahwa Pusat Asesmen dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan menyelenggarakan simulasi ANBK bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan ANBK tahun 2020/2021. 


Baca Juga: POS Asesmen Nasional (AN) 2021


Simulasi akan diselenggarakan dalam dua periode. Periode I mulai tanggal 23 hingga 26 Agustus 2021. Sedang periode II pada tanggal 30 Agustus s.d 2 September 2021.


Masih menurut isi surat, Simulasi ANBK diikuti oleh satuan Pendidikan Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat. Namun, simulasi kali ini hanya akan diikuti oleh sekolah dan madrasah yang pelaksanaannya berstatus mandiri atau mandiri ditumpangi, baik yang menggunakan moda daring maupun semi daring. Sedang bagi madrasah dan sekolah dengan status menumpang, tidak mengikuti simulasi.


Pun, Simulasi wajib dilaksanakan di satuan pendidikan diikuti oleh proktor dan teknisi. Siswa bisa mengikuti simulasi (tidak wajib).


Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa penetapan status (mandiri atau menumpang) dan moda (daring atau semi daring) yang dipilih, masih dapat dilakukan hingga selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2021, pukul 20.00 WIB. Pun bagi madrasah dan sekolah yang mengikuti simulasi dapat memilih waktu pelaksanaan, satu hari dari pilihann yang tersedia. Pemilihan jadwal simulasi akan ditutup pada tanggal 21 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.


Selengkapnya surat Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 dapat dibaca di bawah. Atau silakan unduh dengan mengklik tombol download yang tersedia.

Edaran Simulasi ANBK


Baca Juga : Tanggal Penting Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021

Edaran Pembelajaran di Madrasah Saat PPKM

S O N I 11:19 AM 0

Menyikapi masih berlanjutnya kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Pada Masa PPKM.


Adalah Surat Edaran Nomor B-2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tertanggal 10 Agustus 2021 ini ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Moh. Isom, atas nama Direktur Jenderal.


Edaran tersebut ditujukan guna mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19). Sehingga bisa menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.

Edaran Pembelajaran Saat PPKM


Ketentuan Pembelajaran Pada Masa PPKM


Berdasarkan isi surat edaran, sebagaimana Ayo Madrasah simak, terdapat beberapa poin yang harus dipedomani oleh semua pihak.


Beberapa ketentuan tersebut diantaranya adalah adalah kewajiban madrasah yang berada di wilayah PPKM Level 4 untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).


Sedang bagi madrasah yang berada di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan beberapa syarat yang salah satunya harus telah mengantongi izin tertulis dari Kanwil Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenag Kabupaten, sesuai kewenangannya.


Selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;
  • Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR);
  • Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
    • Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
    • Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
    • Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
    • Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;
  • Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA

Surat Edaran tersebut dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini

Dengan diterbitkannya surat edaran tentang pembelajaran di madrasah saat PPKM ini semoga bisa menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan maupun penyelenggaraan pembelajaran di madrasah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini.