Syarat, Prosedur dan Mekanisme Pencairan PIP Madrasah

S O N I 11:54 PM 0

Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah menetapkan syarat, prosedur, dan mekanisme pencairan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah tahun 2022. Melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom, dibeberkan mekanisme dan persyaratan pencairan dana PIP untuk siswa madrasah.


Sebagai isi surat edaran pencairan PIP bernomor B-1054/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2022 yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman kemenag.go.id, persyaratan, mekanisme, dan prosedur pencairan ini dibedakan menjadi dua macam. Pertama adalah untuk penerima bantuan PIP yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening dan kedua bagi yang belum melakukan aktivasi rekening.

Mekanisme Pencairan PIP Madrasah


Baca: Daftar Penerima PIP 2022 Tahap I (MI)


Mekanisme Pencairan Bagi yang Sudah Aktivasi Rekening


Bagi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiliki buku tabungan maupun KIP ATM, dapat melakukan pencairan dana bantuan baik secara perseorangan maupun secara kolektif oleh pihak madrasah.


Jika dicairkan langsung oleh peserta didik persyaratan dan mekanisme cukup mudah. Karena penerima bisa langsung mencairkan dananya langsung ke bank penyalur atau melalui ATM. Bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah dengan didampingi orang tua, wali, atau guru madrasahnya. Sedang bagi siswa Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah bisa langsung datang sendiri.


Jika pencairan dilakukan secara kolektif oleh pihak madrasah, persyaratan dan mekanismenya adalah sebagai berikut:

Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis PIP 2022;
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
  • Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif


Setelah persyaratan tersebut lengkap, Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima. 


Dan setelah dicairkan, dana bantuan harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kuitansi atau daftar penerimaan yang ditandatangani oleh penerima dana.


Mekanisme Pencairan Bagi yang Belum Aktivasi Rekening


Bagi penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku tabungan maupun KIP ATM,  sebelum dapat mencairkan dana bantuan perlu melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Aktivasi rekening ini bisa dilakukan secara perorangan (langsung oleh penerima) atau secara kolektif oleh madrasah.


Jika dilaksanakan secara perorangan, penerima harus didampingi oleh salah satu di antara orang tua, wali siswa, kepala madrasah, atau guru siswa yang bersangkutan, untuk datang ke Bank penyalur.


Bagi yang didampingi oleh orang tua atau wali siswa, persyaratan yang harus dibawa antara lain:

  • Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik;
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.


Bagi yang didampingi oleh Kepala Madrasah atau guru, persyaratan yang harus dibawa antara lain:

  • Fotokopi KTP Kepala Madrasah atau Guru serta menunjukkan aslinya;
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
  • Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah)


Khus bagi penerima dari jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, dapat datang langsung ke Bank Penyalurdengan ketentuan:

  • Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah);
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.

Setiba di Bank Penyalur, baik untuk penerima yang didampingi maupun yang hadir sendiri, mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening. Selanjutnya petugas Bank akan membantu pembukaan dan aktivasi rekening bagi siswa yang bersangkutan.

Bagaimana jika aktivasi dilakukan secara kolektif?

Untuk melakukan aktivasi secara kolektif bagi semua siswa penerima di satu madrasah, Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh madrasah hadir ke Bank penyalur dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku.

Mekanisme dan persyaratan tersebut di atas, Ayo Madrasah sadur dari lampiran Surat Edaran Nomor B-1054/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2022. Adapun surat tersebut, bersama lampiran prosedur, mekanisme, dan persyaratan pencairan bantuan PIP, dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Dengan dipublikasikannya Syarat, Prosedur dan Mekanisme Pencairan PIP Madrasah ini, tentunya bisa menjadi pedoman bagi madrasah, orang tua, maupun siswa penerima bantuan PIP dalam mencairkan bantuannya.

Surat Edaran Pencairan PIP Tahap I 2022

S O N I 1:05 AM 0

Melengkapi daftar penerima PIP Tahap I Tahun 2022 untuk siswa MI, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag juga merilis Surat Edaran tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022. Adalah surat bernomor B-1054/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2022 tertanggal 25 April 2022.


Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi itu, Ditjen Pendis Kemenag menyampaikan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur. Diperkirakan, paling lambat tanggal 17 Mei 2022, seluruh dana bantuan sudah masuk ke dalam rekening masing-masing siswa penerima.

Surat Pencairan PIP

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kemenag mulai mencairkan dana bantuan PIP madrasah tahap I untuk 778.195 siswa. Dimana, sesuai dengan Juknis PIP Tahun 2022, setiap siswa MI penerima PIP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.450 ribu. Khusus untuk siswa kelas VI, hanya akan mendapatkan setengahnya.


Dalam surat edaran tersebut juga disertakan lampiran terkait syarat, mekanisme dan prosedur pencairan dana bantuan PIP. Baik bagi penerima PIP yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening maupun bagi yang belum melakukan aktivasi rekening.


Prosedur dan mekanisme pencairan tersebut, masih menurut lampiran surat edaran tersebut, bisa dilakukan secara perorangan oleh peserta didik langsung maupun secara kolektif oleh pihak madrasah.


Sila unduh dan baca surat edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 melalui tombol download di bawah ini.


Dengan surat edaran pencairan PIP Madrasah Tahap I Tahun 2022 ini, setidaknya memberikan gambaran kepada pihak madrasah terkait syarat, prosedur, dan mekanisme pencairan dana bantuan sosial PIP.

Kumpulan Twibbon Selamat Idul Fitri

S O N I 10:13 PM 0

Menyambut Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Ayo Madrasah kembali menambah koleksi kumpulan twibbon ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri. Twibbon dengan berbagai desain dan warna ini bisa menjadi pilihan warga madrasah dalam mengucapkan Selamat Idul Fitri melalui media sosial.


Jika ingin mengirimkan ucapan Selamat Idul Fitri dalam format gambar bergerak (video), sila baca dan unduh pada artikel Video Ucapan Selamat Idul Fitri Bisa Diedit di blog ini.


Baca Juga: Kumpulan Bingkai Twibbon Lailatul Qadar


Kumpulan Twibbon Selamat Idul Fitri


Terdapat beberapa pilihan desain twibbon ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri yang bisa dipilih.


Berikut adalah beberapa contohnya. Tiga twibbon dengan frame foto di sisi sebelah kanan.





Pilihan twibbon ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri berikutnya adalah twibbon dengan foto bingkai foto yang cukup lebar. Bahkan full ukuran.


Baca: Kumpulan Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H


Sehingga ini akan sangat sesuai jika digunakan dengan foto beberapa orang sekaligus. Atau jika ingin background dalam foto ikut tertampilkan sekaligus dengan jelas.




Masih kurang?


Berikutnya tersedia juga twibbon ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dengan posisi foto di sebelah kiri. 


Tampilan desainnya adalah sebagai berikut.




Pasang Twibbon Idul Fitri


Untuk memasang dan menggunakan twibbon ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri tersebut cukup mudah. silakan langsung ke alamat www.twibbonize.com/ayofitri atau twb.nz/ayofitri.


Atau dengan mengeklik tombol di bawah ini.


Setelah terbuka halaman Twibbonize, sebelum memilih foto diri seperti biasanya, sila pilih dulu model dan desain twibbon yang disukai. Pilihan desain ada di bagian atasnya.


Itulah kumpulan twibbon Selamat Idul Fitri Terbaik yang bisa menjadi pilihan dalam mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri di media sosial masing-masing.

Pedoman Kurikulum Merdeka di Madrasah (KMA 347 Tahun 2022)

S O N I 11:50 AM 0

Kemenag baru-baru ini menetapkan  pedoman penyelenggaraan kurikulum Merdeka di Madrasah. Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah ini disahkan pada 5 April 2022.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari konsiderans dalam KMA tentang Kurikulum Merdeka tersebut disebutkan bahwa untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka pada madrasah, perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan pembelajaran di madrasah. 


Pedoman Implementasi ini tentunya menjadi panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembang kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di madrasah. Selain itu, pedoman kurikulum merdeka pada madrasah ini juga bertujuan untuk memberikan kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran. Tentunya guna peningkatan kualitas dan daya saing madrasah.

Pedoman Kurikulum Merdeka Belajar


Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah


Dari bagian pengertian umum dalam Lampiran KMA Nomor 347 Tahun 2022 ini disebutkan bahwa Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab khusus Madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, dan nilai-nilai kekhasan Madrasah yang dikembangkan oleh madrasah.


Berdasarkan diktum dalam KMA Kurikulum Merdeka Belajar Pada Madrasah, poin ketiga, disebutkan bahwa madrasah berhak dan bebas memilih salah satu di antara berikut:

Pertama, Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah, atau


Kedua, Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.


Bagi madrasah yang memilih pilihan pertama, menerapkan Kurikulum 2013, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019;
  • Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; dan 
  • Implementasi kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.


Sedang bagi madrasah yang memilih opsi kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka, disyaratkan untuk:

  • Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Masih merujuk pada diktum dalam KMA Nomor 347 Tahun 2022, Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023. Penerapannya adalah pada RA, MI, MTS, dan MA, dan MAK secara terbatas, yaitu pada madrasah percontohan (piloting) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Unduh KMA 347 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Merdeka 


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan Kurikulum Merdeka dan pengimplementasiannya di madrasah sila unduh dan baca secara mendetail KMA 347 Tahun 2022 Tentang  Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

KMA tersebut dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Sebagai satu hal yang baru tentu akan banyak hal yang harus dicermati dalam implementasi kurikulum di madrasah. Sehingga tentunya Pedoman Kurikulum Merdeka di Madrasah berdasar KMA Nomor 347 Tahun 2022 ini selayaknya kita simak bersama.

Unduh Daftar Penerima PIP 2022 Tahap I (MI)

S O N I 9:23 PM 0

Unduh daftar penerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah tahun 2022. Daftar penerima bantuan PIP siswa madrasah ini merupakan daftar penerima PIP 2022 Tahap I khusus untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah se-Indonesia. Untuk siswa madrasah jenjang lainnya, MTs dan MA, masih dalam proses pembuatan no rekening di bank penyalur.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama mulai mencairkan dana bantuan PIP madrasah tahap I. Kali ini, menurut Direktur KSKK Madrasah Kemenag, M Ishom Yusqi, pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.

Daftar Penerima PIP 2022 Tahap I (MI)

Sebagaimana Juknis PIP 2022, untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, siswa penerima PIP akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Khusus untuk siswa kelas VI, hanya akan mendapatkan setengahnya.


Siapa saja siswa Madrasah Ibtidaiyah yang menerima PIP Tahun 2022 Tahap I ini? 


Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, telah menerbitkan Surat Keputusan bernomor 2131 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2022.


SK ini dilengkapi dengan 34 lampiran yang memuat daftar nama siswa MI penerima bantuan PIP untuk setiap Provinsi di seluruh Indonesia.


Daftar penerima ini tentunya juga didasarkan pada Verval PIP Madrasah yang telah dilakukan mulai dari jenjang madrasah, beberapa waktu yang lalu.


Baca: Surat Edaran Pencairan PIP Tahap I 2022


Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah penerima terbanyak, yaitu 179.956 siswa dengan total bantuan senilai Rp 70.418.475.000. Disusul Jawa Tengah dengan 179.442 siswa senilai Rp 70.960.725.000. Urutan ketiga hingga kelima terbanyak, berurutan provinsi Jawa Barat (122.480 siswa), Aceh (46.060 siswa), dan Sumatera Utara (31.020 siswa).


Sedangkan provinsi dengan penerima PIP tersedikit adalah Kalimantan Utara dengan 574 siswa, Kepulauan Bangka Belitung (810 siswa), Sulawesi Utara (1.361 siswa).


Rekapitulasi jumlah siswa MI penerima PIP Tahap I per-provinsi adalah sebagai berikut:

  1. Aceh: 46.060 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.847.9250.000
  2. Sumatera Utara: 31.020 siswa penerima, dengan nilai Rp.12.357.450.000
  3. Sumatera Barat: 6.010 siswa penerima, dengan nilai Rp.2.433.600.000
  4. Riau: 9.015 siswa penerima, dengan nilai Rp.3.668.400.000
  5. Jambi: 5.388 siswa penerima, dengan nilai Rp.2.184.075.000
  6. Sumatera Selatan: 14.602 siswa penerima, dengan nilai Rp.582.8175.000
  7. Bengkulu: 3.997 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.615.950.000
  8. Lampung: 25.920 siswa penerima, dengan nilai Rp.10.251.675.000
  9. DKI Jakarta: 10.160 siswa penerima, dengan nilai Rp.3.887.550.000
  10. Jawa Barat: 12.2480 siswa penerima, dengan nilai Rp.48.723.525.000
  11. Jawa Tengah: 17.9442 siswa penerima, dengan nilai Rp.70.960.725.000
  12. DI Yogyakarta: 8.047 siswa penerima, dengan nilai Rp.3.224.250.000
  13. Jawa Timur: 17.9956 siswa penerima, dengan nilai Rp.70.418.475.000
  14. Kalimantan Barat: 9.332 siswa penerima, dengan nilai Rp.3.767.400.000
  15. Kalimantan Tengah: 4.439 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.745.775.000
  16. Kalimantan Timur: 2.157 siswa penerima, dengan nilai Rp.866.475.000
  17. Kalimantan Selatan: 13.309 siswa penerima, dengan nilai Rp.5.296.950.000
  18. Bali: 2548 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.011.600.000
  19. Nusa Tenggara Barat: 2.6645 siswa penerima, dengan nilai Rp.10.503.900.000
  20. Nusa Tenggara Timur: 5.827 siswa penerima, dengan nilai Rp.2.357.325.000
  21. Sulawesi Selatan: 1.8481 siswa penerima, dengan nilai Rp.7.393.950.000
  22. Sulawesi Tengah: 4.700 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.903.500.000
  23. Sulawesi Utara: 1.361 siswa penerima, dengan nilai Rp.537.975.000
  24. Sulawesi tenggara: 4.343 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.738.575.000
  25. Maluku: 3.725 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.487.025.000
  26. Papua: 2.214 siswa penerima, dengan nilai Rp.912.600.000
  27. Maluku Utara: 2.312 siswa penerima, dengan nilai Rp.941.625.000
  28. Banten: 21.702 siswa penerima, dengan nilai Rp.8.698.500.000
  29. Kepulauan bangka Belitung: 810 siswa penerima, dengan nilai Rp.327.600.000
  30. Gorontalo: 3.336 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.355.625.000
  31. Sulawesi Barat: 4.786 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.902.150.000
  32. Kepulauan Riau: 1.596 siswa penerima, dengan nilai Rp.628.200.000
  33. Papua Barat: 1901 siswa penerima, dengan nilai Rp.745.425.000
  34. Kalimantan Utara: 574 siswa penerima, dengan nilai Rp.240.075.000


Baca Juga: Cara Cetak dan Unduh Kartu PIP (KIP) Digital Siswa Madrasah


Unduh Daftar Penerima PIP Tahap I Tahun 2022


Untuk melihat daftar penerima bantuan PIP Tahap I Tahun 2022 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, daftar by name, dapat mengunduh lampiran SK Nomor 2131 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2022. Lampiran SK ini Ayo Madrasah dapatkan dari laman pipmadrasah.kemenag.go.id.


Unduh daftar per-provinsi melalui tombol di bawah ini


Setelah mengetahui nama-nama penerima berdasarkan lampiran Daftar Penerima PIP Tahap I jenjang MI tersebut kini sila lakukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota dan bank penyalur sebagaimana tertera dalam lampiran tersebut guna melakukan pencairan dana bantuan PIP.

Kumpulan Bingkai Twibbon Lailatul Qadar

S O N I 1:00 PM 0

Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, Ayo Madrasah menyediakan kumpulan bingkai twibbon Lailatul Qadar. Lailatul Qadar atau Lailatul Qodar adalah salah satu malam di bulan Ramadan yang memiliki nilai lebih baik ketimbang seribu bulan. 


Umat Islam biasanya menyambut kehadiran malam Lailatul Qadar ini dengan memperbanyak amalan ibadah seperti iktikaf di masjid, sholat malam, membaca al-Quran, hingga memperbanyak dzikir di malam-malam 10 terakhir bulan Ramadan. Karena menurut sebagian ulama, pada salah satu malam di 10 malam bulan Ramadan itulah, Lailatul Qodar hadir.

Twibbon Lailatul Qadar

Untuk menyemangati diri sendiri guna menjemput kehadiran malam Lailatul Qadar, tak ada salahnya kita memotivasinya dengan memasang bingkai foto profil dan ucapan dengan twibbon.


Baca Juga: Quran in Word Kemenag Terbaru Gratis


Ayo Madrasah telah mendesain dan mengumpulkan beberapa kartu ucapan twibbon Lailatul Qadar ini.


Pertama adalah twibbon Menjemput Lailatul Qadar. 

Twibbon Malam Lailatul Qodar 1

Twibbon bernuansa biru dengan gambar rembulan yang bersinar dan tulisan Menjemput Lailatul Qadar. Pun tertera Surat Al-Qadr Surat ke-3 yang berbunyi, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ


Kedua, twibbon Bahagia Menyambut Lailatul Qadar.

Twibbon Malam Lailatul Qodar 2

Twibbon bernuansa hijau cerah dan hitam ini menyertakan Hadis Nabi Muhammad yang artinya, Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam yang ke sembilan tersisa, malam yang tujuh tersisa, malam yang kelima tersisa.


Baca Juga: Twibbon Madrasah Mandiri Berprestasi


Ketiga, Doa Lailatul Qodar

Twibbon Malam Lailatul Qodar 3

Twibbon bernuansa biru terang dengan salah satu doa yang layak dipanjatkan saat malam Lailatul Qodar.


Keempat adalah twibbon Lailatul Qadar Malam Seribu Bulan

Twibbon Malam Lailatul Qodar 4

Desain twibbon ini didominasi warna hijau tua dengan aksen kartun di samping kanan dan kiri bagian bawah.


Baca: Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional 2022 (Png, Cdr, Ai)


Kelima adalah twibbon Mari Sambut Datangnya Malam Lailatul Qodar

Twibbon Malam Lailatul Qodar 5

Twibbon dengan tagline lengkap Sucikan Hati dan Pikiran Mari Sambut Datangnya Malam Lailatul Qodar ini memiliki area foto yang sangat luas.


Pasang Twibbon Lailatul Qodar


Untuk memasang salah satu dari kumpulan twibbon Lailatul Qadar di atas, sila klik tautan pada tombol berikut ini.


Setelah terbuka halaman twibbonize, sebelum memilih foto diri, pilih dulu bentuk twibbon yang diinginkan.


Itulah kumpulan twibbon Lailatul Qadar yang semoga bisa menjadi pilihan untuk memotivasi diri dalam menyambut dan menjemput datangnya malam Lailatul Qodar, Malam Seribu Bulan.

Catat, Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK)

S O N I 8:41 PM 0

Tanggal pengumuman kelulusan siswa madrasah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan MAK. Kapan pengumuman kelulusan tersebut dilakukan? Mungkin banyak siswa kelas akhir madrasah, selepas menyelesaikan Ujian Madrasah menjadi bertanya-tanya kapan kelulusannya akan diumumkan.


Kelulusan peserta didik memang menjadi kewenangan madrasah namun untuk mengumumkan kelulusan tersebut ditetapkan tanggal yang sama untuk setiap jenjangnya. Sehingga tanggal pelaksanaan pengumumannya akan serentak se-Indonesia.

Tanggal Pengumuman Kelulusan


Dalam POS Ujian Madrasah 2022, sebagaimana Ayo Madrasah kutip, pada Bab VII Poin C disebutkan bahwa, Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pada bagian itu dicantumkan juga 'perkiraan' tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang MA, MTs, dan MI yang tertulis secara berurutan tanggal 28 Mei, 4, dan 11 Juni 2022. Sayangnya, tanggal tersebut hanya merupakan tanggal perkiraan.


Hal itu dipertegas kembali dengan pernyataan bahwa pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Perkiraan Tanggal Pengumuman Kelulusan

Terbaru, Ayo Madrasah mendapati dari materi sosialisasi Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2022. Dalam materi sosialisasi yang diterbitkan oleh Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu salah satu halamannya memuat tentang tanggal pengumuman kelulusan pada madrasah. Baik tanggal pengumuman untuk jenjang Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Ibtidaiyah.


Berdasarkan materi sosialisasi tersebut disebutkan bahwa pengumuman kelulusan madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan sebagai berikut:

  • Pengumuman kelulusan jenjang MA/MAK: Kamis, 5 Mei 2022
  • Pengumuman kelulusan jenjang MTs: Rabu, 15 Juni 2022
  • Pengumuman kelulusan jenjang MI: Rabu, 15 Juni 2022


Tanggal pengumuman kelulusan tersebut juga sebagai titimangsa (tanggal dikeluarkannya) ijazah. Dengan penambahan khusus untuk tanggal penulisan Ijazah jenjang Raudlatul Athfal (RA) adalah 15 Juni 2022.

Tanggal Pengumuman Kelulusan

Namun perlu diingat, bahwa tanggal pengumuman kelulusan tersebut Ayo Madrasah dasarkan pada materi sosialisasi. Bukan dari dokumen resmi semisal SK Dirjen Pendis. Ini mengingat SK Dirjen Pendis Kemenag tentang Juknis Penulisan Ijazah juga belum dipublikasikan oleh Kemenag.


Namun dari tanggal tersebut kita bisa membuat ancang-ancang dan perkiraan tentang kapan pastinya tanggal pengumuman kelulusan siswa madrasah di setiap jenjangnya.

Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional 2022 (Png, Cdr, Ai)

S O N I 10:21 AM 0

Logo dan tema peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Penetapan tema dan logo ini tertuang dalam Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 22 April ini.


Surat bernomor 28254/MPK/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 tersebut memuat tentang pedoman penyelenggaraan upacara bendera, logo dan tema peringatan, dan ragam aktivitas atau kegiatan untuk memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional 2022.

Logo dan Tema Hardiknas 2022

Hari Pendidikan Nasional sendiri diperingati setiap tanggal 2 Mei. Tanggal ini merujuk pada tanggal kelahiran Ki Hadjar Dewantara atau Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, Bapak Pendidikan Nasional yang dilahirkan di Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 1889.


Sedang penetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI No. 305 Tahun 1959 tertanggal 28 November 1959.


1. Tema Hari Pendidikan Nasional 2022


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari surat pedoman peringatan Hardiknas, tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”


2. Logo Hari Pendidikan Nasional 2022


Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 berbentuk gambar bintang pendidikan. Di dalamnya terdapat tiga elemen yaitu bintang, keceriaan, dan pena.


Logo Hardiknas 2022 ini sejatinya merupakan yang sama dengan logo peringatan di dua tahun yang silam, yaitu tahun 2020 dan 2021. Dimana logo 'Bintang Pendidikan' ini dipergunakan sebagai logo peringatan Hardiknas Tahun 2020. Logo yang sama kemudian dipakai kembali untuk peringatan di tahun 2021 dan 2022 ini. 


Unduh Logo Hari Pendidikan Nasional 2022 dalam berbagai format (PNG, CDR, dan AI) melalui tombol download berikut ini.


3. Makna Logo Hardiknas 2022


Dalam pedoman peringatan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud-ristek tidak memuat terkait penjelasan makna yang terkandung dalam logo peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2022. Namun mengingatkan logo ini merupakan logo yang sama dengan peringatan di dua tahun sebelumnya, Ayo Madrasah mencoba untuk menelusurinya di tahun-tahun sebelumnya.


Hasil penelusuran tersebut mendapati bahwa logo Hardiknas ini terbentuk dari tiga komponen utama yaitu bintang, keceriaan, dan pena. 


Dilansir dari artikel Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional 2021, masing-masing komponen tersebut memiliki makna tersendiri.


Bintang, menggambarkan semangat peringatan Hardiknas guna melahirkan generasi Indonesia yang unggul, cerdas, dan berkarakter.


Garis luwes yang membentuk gambar logo menggambarkan semangat adaptif dan tangguh menghadapi perubahan zaman yang kian dinamis.


Keceriaan, menggambarkan suasana pendidikan Indonesia yang menggembirakan, gotong royong, serta partisipasi publik.


Pena, menggambarkan proses pendidikan sebagai proses penciptaan karya yang memerlukan perpaduan holistik antara kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual.


Dengan tersedianya logo dan tema Hari Pendidikan Nasional 2022 ini bisa menjadi bahan bagi instansi, satuan pendidikan, dan lembaga lainnya untuk membuat media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial guna turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.

Kamad Wajib Identifikasi Data Kebutuhan Guru Melalui Simpatika

S O N I 12:41 AM 0

Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman Simpatika. Demikian salah satu butir dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-312/Dt.I.II/KS.02/04/2022. Surat edaran tertanggal 19 April 2022 ini ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah, Muhammad zain, atas nama Direktur Jenderal.


Adapun identifikasi data kebutuhan guru yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah tersebut dapat dilakukan secara periodik melalui laman Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru.


Hasil identifikasi kebutuhan guru tersebut, bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. sebaliknya, bagi madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kantor Kemenag Kab/Kota.

Analisis Kebutuhan Guru Madrasah


Disebutkan dalam poin ketiga surat edaran tersebut secara detail adalah sebagai berikut; Seluruh Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru. Bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. Adapun madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


Batas akhir analisis kebutuhan guru tersebut adalah 30 Juni 2022. Sebagaimana disebutkan dalam poin keempat surat edaran yang berbunyi: Seluruh Madrasah wajib menganalisis data kebutuhan guru tersebut sampai tanggal 30 Juni 2022 dan melakukan koordinasi intensif secara berjenjang dengan Kankemenag Kabupaten / Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.


Selain mengenai data kebutuhan guru, surat edaran ini juga menyebutkan tiga hal lainnya. Pertama adalah terkait kewajiban bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di madrasah untuk terdata secara updated di laman Simpatika. Selain itu, masing-masing PTK dalam mengupdate datanya harus mengakses mandiri.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari poin pertama surat edaran yang berbunyi, Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui Simpatika pada laman https://simpatika.kemenag.go.id, kerena data pribadi guru bersifat rahasia sehingga tidak boleh diketahui oleh orang lain;


Poin kedua, terkait validitas data individu setiap PTK. Sebagaimana poin kedua surat edaran yang berbunyi, Data individu yang dimaksud pada poin satu di atas dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam KTP, Kartu Keluarga dan dokumen terkait yang meliputi penulisan gelar dan lainnya; KTP dan Kartu Keluarga di upload di Simpatika untuk meningkatkan kualitas dan validitas data individu.


Hal ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja. Disebutkan dalam surat edaran, Tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja berbasis digital bagi guru PNS akan dirilis mulai tahun pelajaran akademik 2022/2023.


Selengkapnya terkait surat edaran terkait Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022 tersebut dapat diunduh melalui laman Simpatika atau melalui tombol unduh di bawah ini.


Terkait dengan kewajiban Kepala Madrasah untuk melakukan identifikasi data kebutuhan guru, tidak ada penjelasan lebih lanjut dan mendetail tentang tata cara dan mekanismenya. Dalam surat edaran tersebut hanya disebutkan bahwa bagi madrasah yang kelebihan guru tidak boleh mengangkat guru baru dan sebaliknya bagi madrasah yang masih kekurangan guru diharuskan melakukan koordinasi dengan Kemenag.

Analisa Kebutuhan Guru 01

Ketika Ayo Madrasah mencoba mengakses laman yang tertera dalam surat edaran, laman telah menyajikan data analisa kebutuhan dan atau kekurangan jumlah guru di Madrasah untuk setiap madrasah. Data tersebut diambilkan data Semester 2 Tahun Ajaran 2020/2021. Sehingga tampaknya Kepala Madrasah tidak perlu melakukan isian secara manual. Tinggal membaca data yang telah tersaji untuk masing-masing madrasah yang bersangkutan.

Analisa Kebutuhan Guru 02

Ayo Madrasah juga belum mendapatkan konfirmasi terkait dengan tindak lanjut dari analisa kebutuhan guru ini. Apakah bagi madrasah yang kelebihan guru akan ditutup fitur tambah guru (angkat guru baru) ataukah Kantor Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Provinsi berhak untuk menolak ajuan guru baru bagi madrasah yang telah kelebihan guru berdasarkan data analisa tersebut. Mungkin perlu sama-sama kita tunggu kelanjutnya.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022

S O N I 10:10 PM 0

Petunjuk Teknis penulisan blangko Ijazah untuk RA dan madrasah menjadi pedoman bagi setiap madrasah dalam menulis dan menerbitkan ijazah. Termasuk di tahun pelajaran 2021/2022 ini. Di mana setelah penyelenggaraan Ujian Madrasah, pengumuman kelulusan, tahap selanjutnya adalah penerbitan Ijazah.


Setiap tahun Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Juknis Penulisan Blangko Ijazah sebagai pedoman bagi RA dan madrasah dalam menulis dan menerbitkan ijazah bagi siswanya. Petunjuk ini berlaku bagi RA, MI, MTs, MA dan MAK di seluruh Indonesia.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari materi sosialisasi penulisan blangko Ijazah yang diterbitkan oleh Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan. Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.


Namun sampai dengan artikel ini diterbitkan, Ayo Madrasah belum mendapatkan SK Dirjen Pendidikan Islam yang biasanya mengatur tentang petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tahun 2022 ini. Yang tersedia dan tersebar justru materi sosialisasi terkait Juknis Penulisan Ijazah.


UPDATE (28/04):

SK Juknis Penulisan Ijazah telah dipublikasi. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.


File SK Dirjen No. 2047 Tahun 2022 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah tersebut telah disertakan dalam unduhan di bawah. Klik tombol download untuk mengunduhnya.

-------


Nah, sambil menunggu dibagikannya SK Ditjen Pendis terkait Juknis Penulisan Ijazah, tidak ada salahnya untuk membaca-baca dan mempelajari materi sosialisasi penulisan ijazah RA dan Madrasah Tahun 2022 ini.


Untuk mengunduh materi sosialisasi tersebut sila kunjungi tombol download di bawah ini.

Materi sosialisasi penulisan ijazah setebal 40 halaman ini sebenarnya sudah cukup lengkap. Termasuk memberikan contoh penulisan blangko ijazah untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga MA dan MAK. 

Selagi menunggu blangko ijazah didistribusikan hingga ke madrasah, sila baca dan pelajari materi sosialisasi dan SK Juknis Penulisana Blangko Ijazah untuk RA dan Madrasah tahun 2022 ini.

Cara Upload Nilai Ujian Madrasah di PDUM

S O N I 10:16 PM 0

Pengisian data melalui laman Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) belum berakhir. Setelah usai penyelenggaraan Ujian Madrasah, madrasah harus melakukan entri dan upload nilai Ujian Madrasah dan data kelulusan lainnya. Bagaimana cara melakukan entri dan unggah nilai UM?


Pengisian nilai Ujian Madrasah melalui laman PDUM nantinya akan menjadi dasar dalam penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang juga akan dapat dicetak melalui laman ini. Karena itu, pengisian nilai ini menjadi sangat penting dilakukan.


Berdasar pengatamatan Ayo Madrasah langsung dari laman PDUM Kemenag, terdapat tiga hal yang harus dilakukan. 

Isi Nilai Ijazah di PDUM

Pertama adalah melakukan pengaturan mata pelajaran yang diujikan. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah (jurusan Umum) cukup dengan menambahkan nama mata pelajaran Muatan Lokal yang diujikan. Sedang bagi jenjang Madrasah Aliyah dan MAK selain mulok perlu menambahkan mata pelajaran pilihan sesuai dengan jurusan yang dipilih oleh masing-masing siswa peserta ujian. Hal ini bisa dilakukan melalui menu "Cetak SKL" >> tombol "Atur Mapel" atau secara manual, satu persatu menggunakan tombol "Mapel" di tiap ujung kanan nama siswa.


Kedua adalah upload nilai UM. Entri nilai ini bisa dilakukan secara manual persiswa dengan menggunakan tombol "Nilai Ijazah" yang ada di tiap ujung kanan tiap nama siswa. Bisa juga dengan menggunakan template excel. Baik unduh template maupun pengunggahan dapat dilakukan melalui menu "Cetak SKL" >> tombol "Upload Nilai".


Ketiga adalah Upload Data. Karena menu ketiga ini mengisikan Nomor SKL dan Nomor Kode Ijazah, maka pengisiannya dapat dilakukan setelah SKL dan Ijazah diterbitkan.


Sebagaimana Ayo Madrasah simak dalam keterangan di laman PDUM, Tombol cetak SKL akan dibuka mulai tanggal 5 Mei 2022 jika nilai siswa sudah diinput di PDUM.


Baca Juga: 6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag 2022


Cara Entri Nilai Ujian Madrasah di PDUM


Sebagaimana telah disampaikan di awal, pengisian nilai Ujian Madrasah pada laman PDUM bisa dilakukan secara manual satu persatu siswa maupun secara keseluruhan dengan menggunakan template yang tersedia.


Sebelumnya, pastikan telah melakukan entri Mapel terlebih dahulu.


Secara manual, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengisi nilai Ujian Madrasah melalui laman PDUM Kemenag adalah sebagai berikut:

  1. Login ke laman PDUM Kemenag yang beralamat di https://pdum.kemenag.go.id/
  2. Klik menu "Cetak SKL"
  3. Di bagian kanan akan ditampilkan daftar nama siswa peserta Ujian Madrasah dengan tiga tombol aksi yaitu Edit Data, Nilai Ijazah, dan Mapel di setiap baris nama siswa.
  4. Klik tombol "Nilai Ijazah"

    Isi Nilai Ijazah di PDUM 01

  5. Muncul jendela Input Nilai Ijazah
  6. Isikan nilai yang diperoleh siswa untuk setiap mapelnya
  7. Setelah terisi semua, klik tombol "Save Changes"

    Isi Nilai Ijazah di PDUM 02

  8. Jika pengisian berhasil maka pada kolom Status Nilai di Daftar Siswa akan muncul centang hijau
  9. Ulangi hingga semua siswa dientri nilainya.


Jika menggunakan template, langkah-langkah pengisian nilai UM adalah sebagai berikut:

  1. Login ke laman PDUM Kemenag yang beralamat di https://pdum.kemenag.go.id/
  2. Klik menu "Cetak SKL"
  3. Di bagian kanan akan ditampilkan daftar nama siswa peserta Ujian Madrasah dengan empat tombol di pojok kanan atas yaitu Panduan, Atur Mapel, Upload Nilai, dan Upload Data.
  4. Klik tombol Upload Nilai

    Isi Nilai Ijazah di PDUM 03

  5. Terbuka jendela Upload Nilai Ijazah
  6. Pilih Jurusan
  7. Klik tombol "Template Nilai" untuk mngunduh template berformat excel
  8. Setelah template terunduh, isi template tersebut. Catatan untuk mata pelajaran Mulok, Mulok pertama diisi pada kolom MKL1 dan seterusnya Mulok kedua disikan pada kolom MLK2
  9. Setelah template terisi, simpan, dan siap untuk diunggah
  10. Pengunggahan pun dilakukan melalui menu yang sama yaitu "Cetak SKL" >> tombol "Upload Nilai"
  11. Seret dan taruh file template yang telah terisi tadi ke dalam kotak "Drop files here or click to choose" pada jendela Upload Nilai Ijazah yang muncul. Bisa juga mengklik kotak tersebut kemudian mencari di mana template nilai yang dibuat tadi disimpan.
  12. Di bagian bawah kotak akan muncul indikator berupa nama file, size, dan progress pengunggahan.
  13. Jika sudah klik tombol "Close"

    Isi Nilai Ijazah di PDUM 04

  14. Jika pengisian berhasil maka pada kolom Status Nilai di Daftar Siswa akan muncul centang hijau


Perhitungan Nilai Ijazah


Nilai Ijazah yang dientri dalam laman PDUM ini merupakan nilai hasil pengolahan dari rata-rata nilai rapor dan nilai UM. Pembototannya adalah 60% nilai rapor dan 40% nilai Ujian Madrasah.


Nilai rapor yang digunakan adalah rata-rata nilai 5 semester. Untuk Madrasah Ibtidaiyah berarti nilai rapor kelas 4 Semester 1 hingga kelas 6 semester 1. Sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah adalah nilai rapor kelas 7 semester 1 hingga kelas 9 semester 1. Dan untuk MA/MAK tentunya adalah nilai rapor kelas 10 semester 1 hingga kelas 12 semester 1.


Sehingga sebelum melakukan entri nilai ke laman PDUM, sebelumnya harus sudah diolah dulu nilai rata-rata rapor dan nilai UM dari masing-masing siswa. sehingga yang dientri dalam laman PDUM sudah merupakan nilai jadi.


Meski waktu pengentrian nilai Ujian Madrasah ini masih lumayan lama, hingga 5 Mei, namun tidak ada salahnya bagi tiap madrasah untuk sesegera mungkin melakukan entri dan upload nilai Ujian Madrasah di laman PDUM ini.